Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program menyatakan jumlah tersebut belum termasuk dengan bagian-bagian tubuh satwa yang diperdagangkan secara ilegal. Wildlife Crime Unit (WCU), unit anti kejahatan perdagangan satwa, dibentuk dengan kolaborasi bersama penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WCS menemukan sebanyak 30 kasus perdagangan ilegal itu masih melakukan pola lama yakni bertransaksi langsung dan bertemu dengan pembeli. Selain itu, ada pula yang menggunakan kurir, maupun jasa pengiriman.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Istanto mengatakan burung, kura-kura, hingga ular banyak yang diselundupkan luar negeri. Penyeludupan satwa tersebut biasanya dilakukan dengan cara disembunyikan dalam tas kecil, botol-botol, hingga kabin.
“Modusnya dicampur dengan jenis-jenis yang lain. Misalnya ikan yang tidak boleh diperdagangkan, dicampurkan dengan ikan yang konsumsi. Biasanya ditemukan dalam skala besar ada di pelabuhan-pelabuhan,” kata Istanto.
Tak hanya di pelabuhan, dia juga menuturkan, modus itu juga ditemukan di sejumlah bandara macam di Bali, Surabaya, Medan dan Cengkareng.
WCU mencatat satwa itu terdiri dari antara lain 1.986 hiu dan pari; 1.603 individu trenggiling; beruang madu, kucing hutan, musang dan binturong; serta 1.424 reptil dan amfibi. Unit itu juga mencatat ada penyelundupan gading, 852 produk gading dalam bentuk perhiasan serta 466 produk sisik penyu dan kulit buaya.