Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis mantan Bupati Subang Ojang Sohandi bersalah pada kasus suap dan pencucian uang. Atas kejahatannya, Ojang harus mendekam di penjara selama delapan tahun dan membayar denda Rp300 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Longser Sormin, Rabu (11/1) malam kemarin, seperti dilansir
Antara.
Vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Ojang lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Pengakuan Ojang atas kejahatan yang dilakukannya merupakan alasan hakim meringankan vonis untuk mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan, sebagai kepala daerah Ojang memberikan contoh perilaku yang buruk untuk publik. Ia juga disebut tidak mendukung pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang Ojang menyatakan menerima seluruh putusan hakim. "Apapun keputusan majelis hakim saya terima dan akan saya laksanakan," tuturnya.
April 2016, KPK menangkap Ojang melalui operasi tangkap tangan. Dugaan awal penyidik, Ojang memberikan suap kepada dua jaksa di Kejati Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.
Ojang menyuap dua jaksa itu agar tuntutan kejaksaan terhadap Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani pada kasus penyalahgunaan anggaran BPJS Subang.
Ojang juga menjadi pesakitan karena menerima gratifikasi senilai Rp38,2 miliar dari sejumlah kepala dinas di Subang. Ojang mengaburkan jejak suap itu dengan membeli tanah, kendaraan, bangunan, yang diatasnamakan orang lain.
Ojang menjadi orang nomor satu di Subang pada 2011. Ketika itu, sebagai wakil bupati, ia ditunjuk menggantikan bupati Eep Hidayat yang terjerat korupsi.
Pada 2013, Ojang memenangkan pilkada dan dilantik menjadi bupati, berpasangan dengan Imas Aryumningsih.