Pemerintah Absen, Pembahasan RUU Anti Terorisme Batal

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2017 01:50 WIB
Panja RUU Pemberantasan Terorisme mengungkapkan, pemerintah tak hadir karena beralasan belum menggelar rapat koordinasi.
Panja RUU Pemberantasan Terorisme mengungkapkan, pemerintah tak hadir karena beralasan belum menggelar rapat koordinasi. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan pertama revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Pemberantasan Terorisme) batal terselenggara lantaran pemerintah tak hadir dalam rapat panja.

Ketua Panja RUU Pemberantasan Terorisme Muhammad Syafii mengaku sudah menerima surat dari pemerintah terkait ketidakhadirannya.

"Alasannya mereka belum rapat koordinasi. Jadi hari ini mereka melakukan rapat koordinasi," kata Syafii di DPR, Rabu (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafii menjelaskan seharusnya dalam rapat panja hari ini sudah membahas pasal demi pasal. Pada rapat sebelumnya panja sudah memberikan daftar inventaris masalah kepada pemerintah yang menjadi acuan pembahasan rapat hari ini.

Panja berencana untuk mengadakan rapat internal bersama pemerintah esok hari. Namun Syafii mendapat kabar bahwa pemerintah masih mengadakan rapat koordinasi sampai besok. Ia akan menugaskan staf panja untuk meminta keterangan kapan pemerintah bisa menghadiri rapat beserta undangan rapat panja bersama.

"Kami bilang (di surat) Rabu (18/1) depan rapat panja. Sesuai dengan jadwal yang kita bagikan, undang lagi pemerintah," kata Syafii.

Menurut Syafii rapat koordinasi di pemerintah berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Polri dan TNI merupakan bagian dari 17 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam RUU pemberantasan terorisme.

Ia meminta rapat panja berikutnya bisa dihadiri seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam RUU pemberantasan terorisme. Syafii menilai kehadiran semua kementerian dan lembaga akan memberikan masukan yang tepat untuk merevisi UU tersebut.

"Kami kan mau pencegahan, kalau (menjadi teroris) karena persoalan sosial ekonomi, (bisa ditangani) Kementerian Sosial. Jangan semua pencegahannya itu polisi. Atau (menjadi teroris) karena kesalah pemahaman keagamaan, masa polisi yang tangani, Kementerian Agama lah," kata Syafii.

Syafii mengatakan DPR tidak bisa sendiri merevisi UU tersebut. Saat merevisi pemerintah harus hadir dan duduk bersama untuk membahas.

Sebelumya pemerintah sempat mendesak DPR untuk segera merampungkan RUU ini. Namun pada rapat panja pertama pemerintah tidak hadir. Syafii menjelaskan DPR akan mendesak pemerintah agar RUU pemberantasan terorisme segera selesai.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER