Rizieq Diperiksa, Massa FPI Akan Satroni Polda Jabar

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2017 07:30 WIB
Polda Jabar tidak akan melarang aksi massa FPI yang akan mengantarkan Rizieq Shihab ke pemeriksaan kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
Polda Jabar tidak akan melarang aksi massa FPI yang akan mengantarkan Rizieq Shihab ke pemeriksaan kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Jawa Barat mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, Kamis (12/1). Ribuan anggota ormas dipimpin Rizieq berencana beraksi di depan kantor kepolisian yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kepolisian telah bersiap mengantisipasi aksi massa itu. Polda Jabar pun, kata dia, tidak akan menghambat dan melarang kedatangan simpatisan FPI.

"Saya mengira, mereka sudah menyampaikan rencana aksi itu ke Kepala Polresta Bandung. Kemungkinan jumlah mereka seribu orang," kata Yusri kepada CNNIndonesia.com, melalui sambungan telepon, Kamis pagi.
Yusri menuturkan, kepolisian tidak menyiapkan penanganan khusus untuk mengendalikan massa FPI. Ia berkata, jumlah personel kepolisian yang bersiaga di Polda Jabar cukup untuk mengawal aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Personel kami di Polda banyak," ucapnya.

Merujuk surat panggilan yang dilayangkan Polda Jabar, pemeriksaan terhadap Rizieq diagendakan pukul 9.00 WIB. Yusri berharap Rizieq datang tepat waktu. "Lebih cepat, lebih baik," kata dia.

Rizieq akan diperiksa sebagai dalam kasus dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara. Kamis pekan lalu, Rizieq yang berstatus terlapor dalam perkara ini mangkir dari panggilan pertama.
Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri. Putri Presiden pertama Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.

Sukmawati mengadukan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduan itu diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih berada di tingkat penyelidikan. Rizieq yang diduga melanggar UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan masih berstatus sebagai saksi.

Tidak hanya soal kasus dugaan pelecehan Pancasila, Rizieq juga dipolisikan atas sejumlah dugaan tindak pidana lain, antara lain penodaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER