Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pria yang bekerja sebagai germo di Malaysia, Andi Afandi, Senin (9/1).
Kepala Subdirektorat IV Tipiddum Bareskrim Polri Komisaris Ferdy Sambo mengatakan Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena diduga telah mempekerjakan sejumlah perempuan asal Indonesia sebagai pekerja seks komersial di Hotel Sibu, Sarawak, Malaysia.
Sejauh ini, ia menambahkan, polisi telah mengamankan empat perempuan yang diduga menjadi korban Andi. Mereka berinisial R (24), LC (21), KN (22), dan DWS (33).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andi Afandi yang menjadi germo di hotel tersebut. Empat korbannya itu berasal dari berbagai wilayah, dua orang dari Indramayu, satu dari Surabaya, dan satu lagi dari Medan," kata Ferdy saat dihubungi, Kamis (12/1).
Menurutnya, Andi menjanjikan para korbannya pekerjaan yang layak di Malaysia. Namun, setelah tiba di Malaysia, para perempuan tersebut malah dipekerjakan sebagai pelacur.
Setelah menerima laporan dugaan TPPO yang dilakukan Andi, Dittipiddum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia, dan Polda Kalimantan Barat untuk pemulangan korban dan tersangka.
Tak jauh sebelum mengungkap kasus itu, Polri juga bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap Reni (41) yang diduga memperdagangkan anak di bawah umur.
Dua korbannya, NIM (16) dan NR (15) dipekerjakan sebagai PSK di Malaysia. Reni merekrut NIM dan NR dari Indramayu sekitar Oktober 2016.
Kedua korban diiming-imingi gaji besar sebagai pelayan restoran di Malaysia. Namun, sesampainya di Malaysia, NIM dan NR malah diperkerjakan sebagai penjaja seks.
Dalam sehari, NIM dan NR harus melayani hingga tujuh tamu tanpa digaji. Korban NR berhasil kabur dan langsung menghubungi keluarganya di Indramayu.
Dari Indramayu, orang tua NR mengadu ke KJRI Kuching. KJRI langsung bertindak mencari keberadaan dan lalu memulangkan kedua korban. Sementara pelaku diproses secara hukum.