Libur Berlaku untuk Semua Pekerja di Daerah Pilkada

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2017 09:26 WIB
Pekerja yang berdomisili di luar daerah Pilkada tetap memiliki hak untuk libur meski dia bekerja di perusahaan/instansi yang ada di daerah penyelenggara Pilkada
Pekerja yang berdomisili di luar daerah Pilkada tetap memiliki hak untuk libur meski dia bekerja di perusahaan/instansi yang ada di daerah penyelenggara Pilkada(CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan penerapan hari libur 15 Februari di 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017 berlaku bagi seluruh pegawai, termasuk yang berdomisili di luar daerah penyelenggara Pilkada.

Dengan kata lain, kata Hadar, pekerja yang berdomisili di luar daerah Pilkada tetap memiliki hak untuk libur jika dia bekerja di perusahaan/instansi yang ada di daerah penyelenggara Pilkada.

"Libur berlaku untuk semua pihak di daerah Pilkada. Jadi (sebaliknya) kalau tempat kerja kita terletak di daerah yang tidak ada Pilkada maka tidak libur, walaupun kita adalah warga atau bertempat tinggal di daerah yang Pilkada," kata Hadar saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan itu diatur sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, libur tak dapat diberikan di daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada 2017.

Hadar mengatakan, tempat pemungutan suara (TPS) hanya dibangun di daerah penyelenggara Pilkada. Warga yang punya hak coblos namun bekerja di daerah yang tidak Pilkada dengan demikian harus mencari cara, seperti izin kepada bos, agar bisa mencoblos di hari Pilkada.

Menurut Hadar, penerapan libur di hari Pilkada pada praktiknya bakal menyesuaikan dengan kondisi di perusahaan/instansi tempat bekerja.

"Karena ada juga model perusahaan yang tidak bisa setop, 24 jam seperti rumah sakit, misalnya. Nah itu mereka harus bisa mengaturnya agar pegawai punya waktu untuk nyoblos," kata Hadar.

"Kalau pimpinan atau perusahan melarang serta menghalang-halangi (pekerja nyoblos), itu akan ada sanksi pidana," ujar Hadar.

Pasal 148 KUHP mengatur seseorang bisa diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan apabila dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas.

Komisioner KPU RI Arief Budiman sebelumnya mengatakan, warga di daerah penyelenggara Pilkada wajib mendapat libur di hari pemilihan agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Walau wajib mendapat libur, beberapa warga di daerah Pilkada 2017 diizinkan tetap bekerja di hari pemilihan. Izin bekerja berlaku untuk pekerja di bidang kesehatan, keamanan, wartawan, dan pemadam kebakaran.

Bagi warga yang tetap bekerja, KPU menyatakan pencoblosan pada 15 Februari mendatang dapat dilakukan di TPS terdekat dengan lokasi kerja. Syaratnya, pemilih terkait telah mengurus perpindahaan tersebut ke panitia pemungutan suara (PPS).

Pada Pilkada serentak 2017 terdapat 41.027.111 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER