Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yurod Saleh mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil operasi pengawasan orang asing yang rutin digelar institusinya.
"Kami mengamankan 32 perempuan dari berbagai negara," ujar Yurod di Jakarta, Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi itu, Ditjen Imigrasi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp5 juta.
Melalui penyelidikan sementara, Ditjen Imigrasi menduga tarif yang ditawarkan para perempuan itu kepada pria hidung belang bervariasi, antara Rp1,7 hingga Rp4 juta.
"Perempuan itu ada yang sebagai pemandu karaoke dan PSK," ujarnya.
Saat ini, Yurod berkata, pihaknya tengah mengembangkan penyidikan untuk mencari orang-orang yang membawa para perempuan asing itu ke Indonesia.
Yurod menuturkan, para warga asing tersebut diduga melanggar pasal 116 dan pasal 112 a Undang-Undang 6/2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi administrasi, deportasi, dan penangkalan untuk kembali masuk ke Indonesia serta ancam pidana penjara paling lama lima tahun.