Jakarta, CNN Indonesia -- Johny Zulkarnaen, relawan pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, menceritakan kasus ormas mengatasnamakan Islam yang memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin.
Ormas itu, kata Johny, tak hanya memasuki pekarangan tanpa izin, tapi juga mengancam akan membakar rumahnya jika tetap membangun posko relawan Ahok-Djarot.
Johny menjelaskan peristiwa yang terjadi di rumahnya di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Senin pagi (9/1), para relawan Ahok-Jarot tengah berdiskusi di rumah Johny terkait kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Mereka juga berencana membangun posko untuk relawan pasangan calon nomor urut dua di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba-tiba sekitar 150 orang anggota ormas yang mengatasnamakan Islam memasuki pekarangan rumah tanpa izin. Mereka juga melakukan intimidasi agar membubarkan kegiatan. Johny enggan menyebut nama ormas tersebut.
Selain mengintimidasi, mereka juga diduga melakukan pencurian. Satu baju kotak-kotak yang menjadi ciri khas pasangan nomor urut dua itu hilang dari rumah Johny. Kaos bergambar dukungan kepada Ahok-Djarot juga ikut lenyap.
"Kami sayangkan juga dari RW setempat tidak bisa mengambil tindakan tegas, ini kan pilihan dari teman-teman seharusnya jangan diintervensi," tuturnya.
"Mereka datang memasuki pekarangan rumah saya dan meminta supaya tidak melakukan diskusi yang berkaitan dengan (pasangan calon) nomor dua," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1).
Relawan yang sedang berdiskusi pun kaget. Johny mengatakan, gerombolan itu mengancam dengan kata-kata kasar. Mereka ingin membakar posko yang hendak dibangun di rumah Johny.
Johny bercerita, anggota kelompok itu mengancam agar para relawan tidak melakukan kegiatan terkait pemenangan Ahok, apalagi mendatangkan calon petahana itu ke wilayah tersebut.
"Jangan adakan kegiatan untuk mendatangkan Ahok kemari," ujar Johny menirukan bentuk intimidasi itu. Sebagian orang juga sempat mengancam, "Bakar, bakar, kalau tidak mau menghentikan acara ini."
Atas tindakan itu, Johny melaporkan tiga orang yang diduga melakukan intimidasi tersebut ke Polda Metro Jaya. Ketiganya adalah ustaz Zaqi yang diduga sebagai kordinator lapangan, Alam dan Heru. Mereka dilaporkan atas tindakan memasuki pekarangan tanpa izin disertai dengan intimidasi.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/202/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 13 Januari 2017. Tiga orang yang dilaporkan itu dijerat dengan Pasal 167 KUHP atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin.
Johny menyebut tindakan kelompok itu didasari satu alasan, yaitu tidak suka dengan pasangan cagub dan cawagub Ahok-Djarot. Sebagai pendukung Ahok, Johny menilai tindakan itu merupakan pola untuk mengerdilkan masyarakat dalam demokrasi.
Kuasa hukum Johny, Ronny Talapessy, menilai kejadian itu telah terorganisir dengan rapi. Dia berharap aparat kepolisian mampu mengusut kasus itu hingga tuntas.
"Ini sudah teroganisir, kemudian tiba-tiba datang secara berkelompok melakukan intimidasi, melarang untuk mendukung paslon nomor dua dan melarang kegiatan untuk mendukung paslon nomor dua," tuturnya.