Keinginan pemerintah terkait ambang batas parlemen telah tertulis dalam draf RUU Pemilu yang diserahkan kepada DPR RI tahun lalu. Saat ini, pembahasan draf tersebut masih akan dilakukan oleh parlemen pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengakui peraturan ihwal pemilu memang harus disempurnakan. Ia memandang hak parpol untuk mengirimkan perwakilan ke parlemen harus diatur melalui ambang batas.
"Disempurnakan tidak berarti harus mengubah, yang penting ini kualitas pemilihan legislatif serentak dan kualitas pilpres," ujarnya.
Wacana penghapusan ambang batas parlemen dan ambang batas pengajuan capres, atau Presidential Threshold, muncul setelah DPR RI mengakhiri masa resesnya pekan lalu.
Usai pembukaan masa sidang, Fraksi Partai Amanat Nasional disebut mengusulkan agar ambang batas parlemen nantinya diupayakan menjadi 0 persen. Usulan tersebut telah tertulis dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang dimiliki Fraksi PAN atas draf RUU Pemilu.
"Kalau parliamentary threshold, PAN berharap semua yang ikut pemilu diikutsertakan dalam penghitungan jumlah kursi, jadi enggak ada kursi yang dihilangkan, karena mereka sudah dipilih oleh rakyat," kata sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR RI, Selasa (10/1).