Jokowi Ingin Hasil Revisi RUU Pemilu Tidak Picu Kontroversi

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2017 20:50 WIB
Pernyataan Jokowi itu dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap usulan Fraksi Gerindra yang ingin menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden.
Presiden Jokowi ingin hasil pembahasan revisi RUU Pemilu tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo berharap kebijakan baru yang nantinya tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum tak menjadi permasalahan dan ditolak masyarakat.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi usulan Fraksi Partai Gerindra mengubah ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) dan parlemen menjadi nol persen alias dihilangkan.

"Yang paling penting masyarakat semuanya bisa menerima dan tidak menjadi kontroversi," kata Jokowi di Cilangkap, Senin (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tak berkomentar lebih lanjut soal usulan Fraksi Gerindra karena masih dalam pembahasan di parlemen. Namun, Jokowi mengimbau seluruh pihak berkepentingan dapat bersabar hingga rencana revisi UU Pemilu selesai dibahas bersama pemerintah dan disahkan menjadi UU.

"Saya kira bulan empat (April), saya kira Insya Allah selesai," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Sore tadi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadap Jokowi di Istana Merdeka. 

Menanggapi wacana penghapusan presidential treshold, Tjahjo mengatakan, Jokowi berpesan agar pembahasan bersama parlemen memperhatikan aspirasi semua pihak, terutama masyarakat. Jokowi juga berpesan agar hal baik yang telah diatur dalam beleid itu dipertahankan.

Kedua hal itu yang dipegang Tjahjo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah saat pembahasan bersama DPR dimulai Kamis mendatang.

"Pada prinsipnya mendengarkan dulu bagaimana aspirasi partai dan fraksi karena menyangkut PT, baik parpol yang lolos di DPR maupun presiden masing-masing partai punya strategi sendiri," kata Tjahjo.

Namun, ia berpendapat idealnya ambang batas itu seharusnya naik untuk meningkatkan kualitas Pemilu. Dalam draf revisi, partai politik bisa mencalonkan presiden jika memiliki kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara saat Pemilu.

Rancangan revisi UU itu juga mengatur ambang batas parlemen 3,5 persen. Partai yang tidak memenuhi itu saat pemilu tidak akan mendapatkan kursi di DPR.

"(Partai) yang baru kan ujiannya diserahkan kepada masyrakat pemilih. Rakyat yang menentukan partai ini dapat kursi atau tidak, dapat memperjuangkan aspirasi atau tidak. Bukan DPR dan Pemerintah," ucap mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

Menurut Tjahjo, hal-hal yang sudah baik seharusnya dipertahankan. Sebab, kata dia, perubahan signifikan dalam revisi beleid dikhawatirkan mengundang tuntutan dari masyarakat lain yang kemudian bisa menghambat berjalannya proses Pemilu.

"Padahal Juni sudah harus mulai persiapan tahapan Pileg dan Pilpres. Agustus sudah persiapan daftar caleg," tegasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER