Kuasa Hukum Ahok Tuding Saksi Pelapor Beri Keterangan Palsu

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2017 17:05 WIB
Tim kuasa hukum Ahok meminta hakim mengkaji kesaksian Sekretaris Forum Umat Islam Bogor terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada klien mereka.
Tim kuasa hukum Ahok meminta hakim mengkaji kesaksian Sekretaris Forum Umat Islam Bogor terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada klien mereka. (CNN Indonesia/Resa Esnir/Pool)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama menuding salah satu saksi pelapor, Willyudin Dhani, memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan penistaan agama. Ia meminta majelis hakim mengkaji ulang keterangan Willyudin.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menuding Willyudin hanya mendasarkan kesaksiannya pada video pidato Basuki alias Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Humphrey menyebut Willyudin tidak mendengarkan pidato kliennya secara langsung.

Humphrey berkata, Willyudin juga salah menyebutkan tanggal peristiwa dugaan penistaan agama itu terjadi.
Dalam laporannya, Willyudin menyebut Ahok diduga menodai agama itu pada 6 September 2016. Menurut catatan CNNIndonesia.com, Ahok berpidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kami mengkoreksi, saksi Willyudin mengubah tanggal peristiwa menjadi 26 Oktober 2016. Itu tetap saja salah," ujar Humphrey di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1).

Kepada majelis hakim, Willyudin menyebut lokasi dugaan penodaan agama terjadi di Tegalega, Bogor. Daerah itu ternyata tempat Willyudin menonton video pidato Ahok.

"Saksi telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Kami sudah minta pada majelis hakim mempertimbangkan permohonan kami," katanya.
Ditemui terpisah, Willyudin membantah memberikan keterangan palsu. Sekretaris Forum Umat Islam Bogor itu berkata, ia telah dua kali mengoreksi laporannya kepada kepolisian.

Willyudin mengklaim, kepada polisi ia telah menyebut dugaan penistaan agama oleh Ahok terjadi 27 September. "Tidak mungkin saya bersaksi palsu. Di Bareskrim laporan saya diperiksa lagi kok," ucapnya.

Selasa ini, enam saksi diagendakan untuk hadir di sidang kasus Ahok. Namun, tiga di antara mereka tak hadir, yakni Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Asroi Saputra.

Sementara tiga saksi yang hadir adalah Willyudin dan dua personel Polresta Bogor yang menerima aduan kasus Ahok, yaitu Briptu Ahmad Hamdani dan Bripka Agung Hermawan.

Pada perkara ini, Ahok didakwa pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama dan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancamam pidana penjara maksimal lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER