Pemerintah Akui Aktivitas Tambang 'Mengacaukan' Batas Wilayah

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 12:59 WIB
Urusan perbatasan umumnya timbul di daerah-daerah yang sebelumnya merupakan satu wilayah namun mengalami pemekaran. Mereka berebut kekayaan alam.
Ilustrasi pengelolaan tambang di Pulau Kalimantan. (Dok Greenpeace Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Batas Daerah pada Ditjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Tumpak Simanjuntak mengatakan, penetapan segmen batas daerah di Kalimantan kerap terhambat karena banyak sumber daya alam (SDA) yang berada di lokasi batas.

"Mungkin karena di sana banyak SDA umumnya tambang. Sebetulnya itu (batas daerah dan SDA) kan dua hal yang berbeda. Kalau kami tidak melihat apa yang ada di sana. Biasanya kami tetapkan garisnya, setelah itu baru ketahuan. Setelah ada batasnya ada yang protes," kata Tumpak di kantornya, Selasa (17/1).

Untuk itu, Kemendagri memprioritaskan penyelesaian masalah perbatasan antardaerah di Kalimantan. Tugas tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah yang kerap ditemui dalam proses penentuan segmen batas wilayah adalah klaim antardaerah. Tumpak menjelaskan, klaim umumnya disampaikan dengan cara mencari-cari tanah ulayat.

Masyarakat di daerah yang perbatasannya bermasalah, kata Tumpak, kerap mencari pengakuan ihwal tanah ulayat di kawasan perbatasan. Hal itu umumnya dilakukan jika diketahui ada SDA di suatu daerah, dan wilayah lain ingin mendapatkan sumber daya tersebut.

Wilayah Pemekaran

Tumpak berkata, urusan perbatasan umumnya timbul di daerah-daerah yang sebelumnya merupakan satu wilayah namun mengalami pemekaran.

"Umumnya awalnya sebelum pemekaran atau masih satu daerah. Bupati mengeluarkan IUP lalu ada izin dari ESDM, kemudian daerahnya mekar. Lalu kepala daerah sebelahnya mau SDA itu. Ini jadi klaim batas," katanya.

Klaim batas kerap terjadi karena sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penentuan batas wilayah masih bersifat indikatif. Itu artinya, banyak daerah yang hanya memiliki batas dalam gambar, namun tak jelas titik koordinat batasan wilayahnya.

Sebelum moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) diberlakukan, pembentukan wilayah baru bahkan dapat dilakukan walau batas kawasan belum dimiliki.

"Itu makanya di UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 diatur, pemekaran itu harus ada penegasan batasnya dahulu baru boleh mengusulkan. Harus jelas titik koordinatnya (batas daerah)," ujarnya.

Sejak adanya UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, Kemendagri pun mulai membenahi urusan batas daerah yang awalnya bersifat indikatif. Tumpak berkata, lembaganya memiliki target penyelesaian 50 segmen batas daerah tiap tahunnya hingga 2019.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER