Aturan Susi Soal Cantrang Membingungkan Nelayan

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2017 09:18 WIB
Tiga minggu berlalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan belum juga memberikan pendampingan terkait alat tangkap pengganti cantrang.
Nelayan berunjuk rasa mengecam Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti yang melarang penggunaan cantrang. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan aturan untuk mendampingi dan mensosialisasi nelayan selama enam bulan terkait larangan penggunaan alat tangkap, salah satunya adalah cantrang.

Namun, menurut Ketua Front Nelayan Bersatu Provinsi Jawa Tengah Bambang Wicaksono, sejak aturan itu dikeluarkan pada 3 Januari lalu, nelayan belum juga menerima pendampingan.

"Sampai detik ini tidak ada (asistensi), padahal waktu enam bulan itu sebentar, pemerintah cuma keluarkan kebijakan tapi tidak ada praktik langsung di lapangan," kata Bambang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, Susi hanya berani mengeluarkan berbagai kebijakan serta solusi tertulis tanpa ekseskusi langsung di lapangan. Akibatnya, kata Bambang, para nelayan bingung dalam menggunakan alat tangkap.

"Waktu itu Pak Dirjen (Zulficar Mochtar) datang (ke Jawa Tengah), sekitar awal Januari. Dia bilang ditunda itu enam bulan. Makanya kami pikir begitu (larangan ditunda), tapi ini (cantrang) jadi tidak jelas, kami tidak punya jaminan bisa aman melaut dengan (menggunakan) cantrang," kata dia.

Selain itu, kata Bambang, Susi pun belum memberikan alat ganti cantrang dan alat tangkap lainnya.

"Tentu (kami) rugi, kalau dilarang otomatis sama sekali tidak bisa (melaut) mau pakai apa, alat ganti belum ada," kata dia.

Lambatnya gerak KKP menyebabkan sekitar 700 nelayan mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (17/1). Nelayan yang sebelumnya menggunakan cantrang itu meminta kepastian hukum terkait larangan alat tangkap itu.

"Pak Ganjar (Gubernur) tidak bisa ditemui, kita bertemu dengan Kepala Dinas Perikanan, tapi dia juga tidak bisa apa-apa karena wewenang ada di atas (MenKKP)," kata Bambang.

Komitmen Pendampingan

Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar saat dihubungi mengatakan, selama masa asistensi tersebut alat tangkap cantrang sudah dilarang. Ini sesuai dengan permen KP nomor 71 tahun 2016.

Lebih lanjut kata dia, selama enam bulan masyarakat nelayan pengguna cantrang akan diberi pendampingan atau asistensi akses pendanaan dan pemodalan untuk nelayan yang sebelumnya menggunakan cantrang.

"Selama enam bulan itu sudah dipastikan alat tangkapnya dilarang, kan memang sudah berakhir sejak tahun lalu, yang enam bulan itu untuk asistensi saja," kata Zulficar.

Namun, Zulficar enggan menanggapi persoalan yang diklaim nelayan terkait keterlambatan masa asistensi yang hingga mendekati akhir Januari ini belum juga dilakukan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER