Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyatakan Kwartir Daerah (Pramuka) DKI Jakarta menerima dana bantuan sosial sebesar Rp13,62 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta 2014 dan 2015.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan dana bantuan sosial itu diberikan kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta dua kali, masing-masing pengucuran anggarannya dialokasikan sebesar Rp6,81 miliar.
"Jadi itu anggaran yang dikasih ke Kwarda Pramuka DKI itu Rp6,81 miliar, itu diberikan dua kali," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Martinus mengatakan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penerimaan dana bantuan sosial itu muncul lantaran polisi menduga ada dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Martinus, kini polisi tengah menyelidiki apakah terjadi penyelewangan atau tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan sosial yang dikucurkan dari APBD Provinsi DKI Jakarta 2014 dan 2015 tersebut.
Ia menambahkan, penyelidik sejauh ini telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus ini.
"Ini patut diduga ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau apa, tindak pidana korupsi. Prtanggungjawabannya bagaimana itu yang diproses," tutur Martinus.
Bareskrim kembali membidik Sylviana dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini polisi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana terseret dalam kasus itu karena ia menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.
Sylviana dipanggil Dittipidkor Bareskrim Polri lewat surat nomor B/Pk-86/2017/Tipidkor perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus dan diterbitkan pada Rabu (18/1).
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.