KPK Bakal Usut Dugaan Pencucian Uang Emirsyah Satar

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2017 16:21 WIB
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu diduga menerima suap berupa uang dan barang senilai lebih dari Rp20 miliar.
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu diduga menerima suap berupa uang dan barang senilai lebih dari Rp20 miliar. (REUTERS/Enny Nuraheni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dengan tersangka Emirsyah Satar.

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu diduga menerima suap berupa uang dan barang senilai lebih dari Rp20 miliar.

"Kasus ini bukan kejahatan tunggal. Tentu dalam pengembangan penyidikan, terbuka kemungkinan ke arah TPPU," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengusut dugaan TPPU itu, KPK telah menjalin kerja sama dengan lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura. Laode berkata, satu bentuk kerja sama yang sudah dilakukan adalah pembekuan rekening Emir di Singapura.

Kewenangan Menyita

Lebih lanjut Laode menuturkan, penyitaan terhadap uang maupun barang hasil suap akan disesuaikan sesuai wilayah temuan. Apabila barang hasil suap berada di Indonesia, maka KPK berwenang menyita. Sementara jika barang hasil suap ada di Inggris atau Singapura, maka yang berwenang menyita adalah SFO dan CPIB.

"Perkara ini memang bentuk korupsi lintas negara atau transnasional. Jadi kami bekerja sama intensif dengan SFO dan CPIB," katanya.

Emir sebelumnya diduga menerima suap berbentuk uang 1,2 juta euro, US$180 ribu, dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Salah satu barang yang diterima yakni kondominium yang disewakan di Singapura.

CEO MatahariMall ini diduga menerima suap tersebut dari Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Soetikno menjadi tersangka pemberi suap.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER