Catatan Transaksi Perbankan Bukti KPK Jerat Emirsyah Satar

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2017 13:56 WIB
Salah satu bukti yang dimiliki KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka adalah transaksi dugaan penerimaan suap sekitar Rp20 miliar.
KPK menetapkan bekas Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap dari Rolls Royce. (AFP PHOTO / ADEK BERRY)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah memiliki bukti kuat dalam menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat jenis Airbus dari Rolls Royce.

Salah satu bukti yang dimiliki KPK adalah catatan perbankan atas transaksi dugaan penerimaan suap sekitar Rp20 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, bukti itu diperoleh dari lembaga antikorupsi Inggris (Serious Fraud Office-SFO) dan lembaga serupa di Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti-bukti dari mereka hanya untuk kebutuhan penyidikan dan pengadilan. Tentu kami tidak bisa perlihatkan," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1).
KPK pun tidak berhenti. Lembaga antirasywah itu terus mengumpulkan bukti dugaan suap yang juga melibatkan Soetikno Soerjadi.

KPK telah menetapkan Seotikno sebagai tersangka. Soetikno adalah pengendali utama atau beneficial owner Connaught International Pte. Ltd.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno berupa barang dan uang dalam beberapa mata uang senilai sekitar Rp20 miliar.

Soetikno juga merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), perusahaan induk untuk perusahaan media dan gaya hidup. 

Selain alat bukti tersebut, Laode juga memperoleh sejumlah informasi terkait kasus itu dari pihak Garuda Indonesia.

Laode mengaku sangat terbantu dengan sikap Garuda Indonesia yang secara terbuka memberikan informasi untuk kepentingan penyidikan. Namun, ia belum dapat merinci bukti apa saja yang diperoleh dari maskapai penerbangan pelat merah tersebut.

Untuk memperlancar proses penyidikan, lanjutnya, KPK juga telah meminta pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Emirsyah ke luar negeri.
Emirsyah dicegah berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan terhitung sejak 16 Januari 2017.

"Kami sudah melakukan pencegahan sejak beberapa hari yang lalu," katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, KPK telah membekukan rekening yang digunakan Emirsyah untuk bertransaksi dalam penerimaan suap di Singapura. KPK juga menggeledah lima lokasi, yaitu kediaman Emirsyah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; rumah Soetikno di Cilandak Barat; kantor Soetikno di Jalan TB Simatupang, sebuah rumah di Jati Padang, dan rumah di Bintaro Pesanggrahan. KPK belum merilis hasil penggeledahan tersebut.
Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Soetikno disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER