Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta pemerintah tidak bersikap sepihak dalam upaya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan revisi itu akan memperjelas definisi ormas yang dibentuk, berkaitan dengan sikap yang dianggap anti-Pancasila.
Fahri menuturkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila adalah ormas berlandaskan ajaran Leninisme atau Komunisme, padahal yang bertentangan dengan Pancasila bukan hanya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah betul yang anti Pancasila itu hanya rakyat atau ormas? Apakah negara tidak bisa anti Pancasila? Apakah pemerintah, pejabat, maupun Presiden tidak bisa anti Pancasila? Jadi tidak boleh sepihak begitu," kata Fahri di kompleks DPR, Jum'at (20/1).
Fahri menjelaskan pemerintah harus membuat regulasi yang netral untuk membuat peradaban yang baik. Jangan ada regulasi dari negara atau pemerintah untuk menekan masyarakat.
Menurut Fahri selama kurang lebih 20 tahun reformasi, pemerintah seperi tidak mengerti ruh dari konstitusi baru di Indonesia. Pemerintah masih memakai instrumen negara untik menekan rakyat. Padahal hukum yang benar adalah hukim yang menekan pemerintah.
Dalam ketentuan hukum, kata Fahri, Indonesia bisa mengacu pada pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. Beleid itu berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
"Jadi yang sama di depan hukum itu bukan cuma ormas, negara juga, Istana, Kementerian Hukum, DPR, sama berkedudukan hukum di depan hukum oleh pemerintahan. Jadi tidak boleh ada kecenderungan sepihak. Seolah-olah yang bisa anti Pancasila itu hanya ormas," kata Fahri.
Lebih Bertanggung JawabMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan pemerintah ingin ormas bisa lebih bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan.
"Kebebasan yang sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki. Kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab, kewajiban menjaga aturan yang berlaku," kata Yasonna di Kompleks DPR, Kamis (19/1).
Yasonna tidak menjelaskan secara rinci pasal apa saja yang diajukan pemerintah untuk direvisi. Namun Yasonna mengatakan pemerintah ingin penjabaran yang lebih rinci mengenai aturan di dalam UU ormas. Ia mencontohkan, pembentukan ormas yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.