Jakarta, CNN Indonesia -- KPK mencegah dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo ke luar negeri. Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu, Emirsyah Satar.
Selain Hadinoto dan Agus, KPK juga mencegah seorang pihak swasta bernama Sallyawati Rahardja.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Januari 2017," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2009, ketika Emirsyah memimpin Garuda Indonesia, Hadinoto menjabat executive vice president engineering and maintenance di maskapai tersebut. Setelah itu, Hadinoto menjadi direktur operasional Citilink sebelum akhirnya mundur Desember lalu.
Adapun, Agus menjadi saksi pada kasus ini dalam kapasitasnya sebagai bekas executive project manager Garuda Indonesia.
Febri mengatakan, tiga saksi yang dicegah karena dianggap berperan penting dan mengetahui dugaan suap yang menjerat Emir. KPK berencana memeriksa ketiganya, paling lambat akhir Januari ini.
"Posisi masing-masing saksi diduga mengetahui, mendengar, melihat, atau menjadi bagian dari peristiwa ini," kata Febri.
Sebelumnya KPK telah mencegah Emirsyah dan tersangka pemberi suap Soetikno Soedarjo. Febri memastikan, dua tersangka itu masih di Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di kediaman Emirsyah dan Soetikno. Febri berkata, dokumen itu meliputi data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan, dan beberapa barang elektonik yang dianggap relevan dengan penyidikan yang masih berjalan.
"Dokumen itu sangat membantu proses penyidikan karena ada info terkait data perusahaan dan kepemilikan aset termasuk data perbankan," ucap Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan Emir menjadi tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat jenis Airbus dari Rolls Royce.
Selain Emir, KPK juga menjadikan Soetikno sebagai tersangka pemberi suap. Soetikno adalah pengendali utama (
beneficial owner) Connaught International Pte. Ltd. Emir diduga menerima suap dari Soetikno berupa barang dan uang dalam beberapa mata uang senilai sekitar Rp20 miliar.