Anggota DPR Minta Polisi Segera Tangkap Rizieq Shihab

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2017 18:45 WIB
Anggota DPR, Henry Yosodiningrat, menyampaikan kepada pimpinan kepolisian agar mempercepat proses penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
Anggota DPR, Henry Yosodiningrat, menyerahkan surat meminta kepolisian mempercepat proses penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.(CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR RI, Henry Yosodiningrat, menyerahkan surat permintaan agar kepolisian mempercepat proses penangkapan dan penahanan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Henry menyambangi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menyerahkan surat yang sama. Saat mendatangi Polda, surat diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Inti dari surat itu adalah saya meminta perhatian dari institusi Polri agar tidak ragu-ragu untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq," kata dia, Jumat (20/1) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry mengatakan, permintaan itu karena Rizieq telah dilaporkan oleh berbagai pihak dengan tuduhan yang berbeda. Namun, Rizieq masih mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.

“Perbuatan yang disangkakan ini setelah saya teliti, diancam dengan pidana lima tahun, bahkan lebih, dan terjadi pengulangan atas perbuatan,” kata dia.

Rizieq dinilai kerap memprovokasi dan menebar kebencian. "Sehingga mengakibatkan berbagai keluhan dari berbagai masyarakat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat."
Tak hanya meminta pengusutan kasus Rizieq, Henry dalam suratnya mengulas juga soal organisasi massa yang dipimpin oleh Rizieq. Alasannya, tindakan Rizieq membawa bendera FPI.

Henry mengklaim, dirinya memiliki barang bukti yang cukup terkait pelaporan Rizieq. Namun, Henry enggan menyebutkan barang bukti yang dimilikinya.

"Saya melihat sudah terdapat bukti yang cukup yang saya bisa menunjukkan pada institusi Polri bahwa dari berbagai sangkaan yang disangkakan kepadanya telah terdapat bukti yang cukup diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dan mengulangi perbuatan," tuturnya.

Hingga saat ini, terdapat sekitar enam laporan dugaan pidana yang dilakukan Rizieq dan dibagi dalam tiga kasus. Lima dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan satu ditangani oleh Polda Jawa Barat.

1. Solidaritas Merah Putih dan Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung SARA.
2. Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute melaporkan Rizieq terkait ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta. Dalam ceramah itu, Rizieq mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?".

3. Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan penodaan terhadap lambang dan dasar negara. Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala', sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER