Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melayangkan sejumlah pertanyaan kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Salah satunya, terkait saluran FPI TV di media sosial
Youtube.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pertanyaan itu dilayangkan karena FPI TV merupakan saluran yang mengunggah ceramah Rizieq saat menuduh Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah tahun emisi 2016.
"Pemeriksaan sudah dimulai, ada beberapa pertanyaan. Salah satunya berkaitan keberadaan FPI TV. Karena yang
upload video itu FPI TV," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, penyidik juga sempat memutar video yang menampilkan ceramah Rizieq. Penyidik meminta Rizieq mengonfirmasi suara yang terdengar dari video tersebut.
"Penyidik pertanyakan apakah benar itu suara saksi ataupun apa yang dilakukan saksi," kata Argo.
Namun, saat ditanya apakah penyidik nantinya akan memeriksa pengelola saluran FPI TV, Argo mengatakan, hal tersebut akan diputuskan setelah penyidikan Rizieq selesai dilaksanakan.
Argo menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan status kasus tuduhan Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah tahun emisi 2016 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini penyidik menggunakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Intinya, kasus ini naik ke penyidikan dan kemudian kami sedang periksa beberapa saksi. Saksi-saksi yang menentukan siapa saja tersangkanya," kata Argo.
Penyidik Ditreskrimsus memanggil Rizieq untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi soal tuduhan Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah tahun emisi 2016.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, membantah kliennya telah menyebarkan hasutan dengan menuduh Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah.
Menurutnya, Rizieq mengkritik kebijakan pemerintah sebagai warga negara. Kapitra menegaskan, kewenangan tersebut diatur dengan tegas dalam Pasal 8 dan 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat.
"Negara bekerja untuk masyarakat. Masyarakat tidak bekerja untuk negara, jadi boleh masyarakat melakukan otokritik terhadap negara," kata Kapitra.
(pmg/sur)