Samsu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, putusan itu akan menjadi rujukan proses pemeriksaan Samsu di KPK. Hal ini terutama karena Samsu telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri berkata, tak menutup kemungkinan KPK akan melakukan penjemputan paksa untuk melakukan pemeriksaan pada Samsu. Namun dia mengaku masih menunggu hasil putusan praperadilan tersebut.
Kasus ini juga telah menjerat kepala daerah lain yang terbukti memberi suap pada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Pada 12 Januari lalu, Samsu juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2016 lantaran diduga memberikan uang Rp1 miliar pada Akil agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada Buton.
"Ini tindak lanjut penanganan kasus Akil Mochtar. Sampai hari ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan KPK," ucap Febri.
Saat bersaksi di sidang Akil, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil pada tahun 2012. Samsu menyebut, pemberian uang itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.
Di sisi lain, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah atau pihak-pihak terkait yang diketahui memberi suap ke Akil agar gugatannya di MK menang. Ada tujuh sengketa Pilkada yang diduga 'dimainkan' Akil di MK.
Sementara itu, pada Juni 2014, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Akil lantaran terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK. (rdk)