KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bupati Buton

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 23 Jan 2017 16:22 WIB
Pertimbangan KPK melakukan jemput paksa terhadap Bupati Buton Samsu Umar Abdul masih harus menunggu putusan praperadilan terhadap sang bupati besok.
Ilustrasi. (Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan mempertimbangkan melakukan jemput paksa terhaadap Bupati Buton Samsu Umar Abdul. Namun pertimbangan itu masih akan menunggu putusan praperadilan yang diajukan Samsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa esok (24/1).

Samsu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, putusan itu akan menjadi rujukan proses pemeriksaan Samsu di KPK. Hal ini terutama karena Samsu telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditolak atau diterima baru kami bisa menentukan tindakan hukum yang dilakukan. Jemput paksa itu salah satu alternatif, tentu nanti akan kami pertimbangkan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/1).

Febri berkata, tak menutup kemungkinan KPK akan melakukan penjemputan paksa untuk melakukan pemeriksaan pada Samsu. Namun dia mengaku masih menunggu hasil putusan praperadilan tersebut.

Febri mengaku optimistis terhadap hasil putusan praperadilan Samsu. Ia meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan lantaran telah ada bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka.

Kasus ini juga telah menjerat kepala daerah lain yang terbukti memberi suap pada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Pada 12 Januari lalu, Samsu juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2016 lantaran diduga memberikan uang Rp1 miliar pada Akil agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada Buton.

"Ini tindak lanjut penanganan kasus Akil Mochtar. Sampai hari ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan KPK," ucap Febri.

Saat bersaksi di sidang Akil, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil pada tahun 2012. Samsu menyebut, pemberian uang itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.

Di sisi lain, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah atau pihak-pihak terkait yang diketahui memberi suap ke Akil agar gugatannya di MK menang. Ada tujuh sengketa Pilkada yang diduga 'dimainkan' Akil di MK.

Sementara itu, pada Juni 2014, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Akil lantaran terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER