KPK: PerMA Korporasi Vitamin Baru Berantas Korupsi

Elise Dwi Ratnasari | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2017 23:01 WIB
Korporasi bisa dijerat pidana jika tidak membentuk desain pengendalian dan mengabaikan pencegahan tindak pidana korupsi di internal korporasi.
KPK akan menerapkan PerMA tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi di aspek penindakan dan pencegahan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan vitamin baru bagi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Febri mengatakan, KPK akan menerapkan PerMA tersebut di dua sisi. Pertama dari aspek penindakan.

"(Di aspek penindakan) tentu saja terbuka dan semakin kuat bagi KPK untuk menangani korporasi kepada terdakwa, sampai pada proses yang lebih lanjut," kata Febri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua dari aspek pencegahan. Febri menjelaskan, pihaknya akan lebih mengintensifkan upaya-upaya pengendalian yang dilakukan di internal korporasi.

"Jadi ke depan korporasi harus memastikan mereka punya lingkungan pengendalian larangan-larangan penggunaan anggaran untuk suap," tambahnya.

Menurut Febri, korporasi bisa dijerat jika mengabaikan, tidak melakukan pencegahan, dan tidak membentuk desain pengendalian yang baik bagi tindak pidana korupsi di internal korporasi.

"Itu yang akan kita gunakan untuk mendorong korporasi-korporasi untuk punya standar pencegahan di internal," tegasnya.

Selain itu, Febri juga berharap agar PerMA itu dapat menjadi standar bagi semua hakim di seluruh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ataupun hakim lain yang menyidangkan kasus terkait dengan korporasi.

Febri menegaskan, PerMA itu tidak lantas membuat KPK mengincar orang atau korporasi untuk dijerat dengan peraturan ini. Ia menyatakan, PerMA akan diterapkan jika memang ada korporasi yang diduga terlibat dan perbuatan korporasi tersebut memenuhi unsur dalam PerMA ini.

Sejumlah kejahatan korporasi di antaranya yaitu tindak pidana lingkungan hidup, anti-trust dalam persiangan usaha, perlindungan konsumen, dan pasar uang serta pasar modal.

Undang-undang (UU) yang mengatur soal kejahatan korporasi sudah ada di antaranya yaitu UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Deddie Rachim sebelumnya mengatakan, korporasi memang tidak bisa dipenjara namun bisa dikenakan sanksi untuk meminalisasi kebijakan korporasi yang curang sebagai badan usaha. "Dalam bentuk denda atau pembekuan, biar ada efek jera,” kata Deddie.

Hakim Agung Artidjo Alkostar meminta KPK tak lagi ragu menjerat pidana korporasi usai pengesahan PerMA tersebut. Artidjo menuturkan, penjeratan pidana nantinya akan dibebankan pada pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) korporasi terkait. Hal ini bertujuan menghindari tumpang tindih pertanggungjawaban korporasi. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER