Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menyatakan, belum menerima salinan draf Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang beredar di masyarakat.
Kapala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum mengambil sikap resmi atas beredarnya draf Rancangan Perppu tersebut. Oleh karena itu, ia enggan berkomentar secara rinci atas hal tersebut.
"Kami mendengar draf yang beredar, tapi secara kelembagaan belum menerima dan perlu dicek terlebih dahulu," ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menjelaskan, draf Rancangan Perppu tersebut merupakan kewenangan Presiden. Ia mengklaim, sampai saat ini KPK telah bekerja sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kalau Presiden menginginkan penguatan terhadap pemberantasan korupsi tentu saja itu akan baik tidak hanya bagi KPK;" ujarnya.
Febri menyampaikan, KPK pernah melakukan kajian terkait dengan peran lembaga itu dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dalam kajian itu, KPK membandingkan pola kerja lembaga antikorupsi yang ada beberapa negara.
"Kebutuhannya lebih kepada bagaimana kami mendesain organisasi untuk belajar banyak dari lembaga antikorupsi yang telah sukses," ujar Febri.
Beredar sebuah draf Rancangan Perppu UU KPK. Draf tersebut menyebut, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, KPK dinyatakan memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau melanjutkan setiap perkara korupsi.
Draf berisi satu halaman pengantar dan enam halaman Rancangan Perppu itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan ditujukan untuk Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, draf Perppu Perubahan UU KPK belum ada di Sekretariat Negara. "Saya sudah cek. Jangan-jangan copy draf Perppu itu
hoax, coba tanya ke Kumham," kata Johan.
(rdk)