Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial menilai pelaksanaan standar kompetensi hakim agung selama ini tak konsisten. Hal ini berdampak pada kriteria calon hakim agung yang tak terpenuhi. Proses seleksi calon hakim agung, khususnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hubungan industrial, pun terganjal proses persetujuan di DPR pada 2016.
Ketua KY Aidul Fitriciada mengatakan, saat itu ada dua usulan nama calon hakim agung ad hoc tipikor yang lolos seleksi yakni Dermawan S Djamian dan Marsadin Nawawi. Namun melalui rapat antara KY dengan Komisi III DPR pada 30 Agustus 2016 kedua usulan nama itu tidak disetujui.
Hal ini terjadi pula pada dua usulan nama calon hakim agung ad hoc hubungan industrial Juanda Pangaribuan dan Sugeng Santoso. Melalui rapat pada 5 Desember 2016 kedua nama itu tak disetujui DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Calon yang diusulkan memang sangat terbatas baik secara kualitas maupun kapasitas," ujar Aidul melalui keterangan tertulis, Selasa (24/1).
Ketiadaan sistem informasi yang terintegrasi menjadi salah satu kendala bagi KY dalam menyeleksi para calon. Padahal sistem informasi ini dinilai penting untuk menelusuri rekam jejak para calon. Meski demikian, Aidul mengakui bahwa hasil rekam jejak tak selalu linear dengan hasil penilaian kepribadian dan kompetensi hakim agung.
KY berencana kembali menyeleksi calon hakim agung ad hoc tipikor dan hubungan industrial tahun ini. Sesuai permintaan Mahkamah Agung, kata dia, terdapat penambahan jumlah hakim agung ad hoc tipikor menjadi sembilan orang pada 2017. Pertambahan jumlah ini seiring dengan habisnya masa jabatan hakim agung ad hoc tipikor yang lama.
"Ada penambahan enam orang untuk calon hakim agung ad hoc tipikor dari jumlah tiga orang pada tahun lalu," katanya.
Dalam proses seleksi mendatang, KY telah menyusun sejumlah strategi agar calon yang terpilih dapat memenuhi standar kompetensi hakim agung mulai dari kemampuan hingga rekam jejak para calon. Aidul menyebutkan, strategi ini di antaranya dengan mengembangkan metode pengumuman pendaftaran calon hakim agung secara luas, menyusun standar kompetensi hakim agung sebagai acuan, dan melakukan koordinasi dengan DPR terkait metode seleksi calon hakim agung.
"Dengan cara ini diharapkan KY bisa memenuhi standar kompetensi para calon hakim agung," tuturnya.
(pmg)