MA 'Lawan' KY soal Larangan Perekaman Sidang Ahok

Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2017 19:10 WIB
Mahkamah Agung menilai majelis hakim kasus Ahok tidak melakukan kesalahan meski membuat aturan yang membatasi publik menyaksikan sidang tersebut.
Majelis hakim sidang kasus Ahok mendapat sorotan setelah melarang petugas KY merekam jalannya persidangan. (TRIBUNNEWS/Irwan Rismawan/POOL)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menyebut majelis hakim berwenang mengatur dan mengendalikan persidangan meski aturan itu membatasi akses masyarakat untuk menyaksikan proses peradilan.

Suhadi menyatakan hal tersebut menanggapi keputusan majelis hakim sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang digelar hari ini di Gedung Kementerian Pertanian.

Dalam sidang tersebut majelis hakim melarang media meliput secara langsung jalannya sidang. Bahkan, juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan majelis hakim melarang petugas KY untuk merekam proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suhadi, keputusan majelis hakim itu tidak melanggar aturan. Suhadi juga menyebut keputusan tersebut tidak mengekang tugas dan fungsi Komisi Yudisial. 

Suhadi mengatakan, majelis hakim punya kewenangan dalam memutuskan bagaimana sidang dijalankan. Kewenangan itu, kata Suhadi, merupakan otoritas yang tak bisa diganggu gugat oleh siapapun.

"Bagaimana majelis hakim mengendalikan sidang itu sepenuhnya wewenang mereka. Apakah seseorang diperbolehkan mengambil foto, merekam gambar, itu hak wewenang mereka. KY tidak berwenang merekam, mereka hanya mengatur perilaku hakim," kata Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/1).

Suhadi juga menyatakan bisa memahami keputusan majelis hakim sidang kasus Ahok. Ia menduga keputusan itu karena persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. 

"Intinya adalah bagaimana mencari kebenaran materil. Jangan sampai proses pembuktian yang sedang berjalan ini terganggu oleh hal-hal teknis," kata Suhadi.

Larangan Petugas KY

Larangan terhadap petugas KY untuk merekam persidangan Ahok diungkapkan pertama kali oleh juru bicara KY Farid Wajdi kepada CNNIndonesia.com. 

KY memiliki kewenangan untuk mengawasi dugaan pelanggaran kode etik hakim baik di dalam proses persidangan maupun di luar persidangan.

Atas larangan tersebut, Farid mengatakan, KY berencana meminta penjelasan kepada majelis hakim sidang kasus Ahok

"Kami akan minta penjelasan dari majelis hakim. Karena petugas kami yang memantau sidang itu juga dilarang merekam jalannya sidang. Kami ingin tahu alasannya dan siapa yang memutuskan aturan-aturan ini," kata Farid. (wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER