Harta Patrialis Melonjak Rp4 Miliar dalam Satu Tahun

Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2017 17:17 WIB
Pada 6 November 2013, kekayaan Patrialis tercatat Rp14,9 miliar, melonjak 42 persen dari harta pada Februari 2012 yang sebesar Rp10,4 miliar.
Rumah Patrialis Akbar di Cipinang Muara, Jakarta Timur. (Detikcom/Akhmad Mustaqim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengalami lonjakan kekayaan selama periode 29 Februari 2012 hingga 6 November 2013. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta Patrialis sebesar Rp10,4 miliar pada Februari 2012, melonjak 42 persen menjadi Rp14,9 miliar pada 6 November 2013.

Dari LHKPN atas nama Patrialis, lonjakan harta kekayaan banyak berasal dari penambahan jumlah harta tidak bergerak berupa tanah. Ada empat bidang tanah baru yang dimiliki Patrialis selama periode 29 Februari 2012 hingga 6 November 2013.
Keempat bidang tanah itu adalah: tanah seluas 358 meter persegi di Jakarta Timur; tanah seluas 332 meter persegi di Kota Bekasi; tanah seluas 1.563 meter persegi di Jakarta Timur; dan tanah dan bangunan seluas 332 meter persegi di Jakarta Pusat.

Total, dari seluruh aset tanah dan bangunannya, Patrialis mengoleksi pundi kekayaan Rp13,7 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk harta bergerak berupa moda transportasi, Patrialis memiliki kekayaan sebesar Rp1,1 miliar. Selebihnya, kekayaan Patrialis berasal dari kepemilikan logam mulia dan surat berharga.
Lonjakan harta itu terjadi sebelum Patrialis menjabat Hakim Konstitusi. Patrialis disumpah sebagai Hakim Konstitusi pada Agustus 2013.

Sebelum menjabat Hakim Konstitusi, Patrialis menjadi Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk dari Desember 2011 hingga Juli 2013. Ia tercatat pernah menjadi anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional selama dua periode (masa jabatan 1999 dan 2009) dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Patrialis saat ini masih diperiksa setelah ditangkap KPK karena diduga menerima hadiah atau janji terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternahakan dan Kesehatan Hewan.

(wis/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER