Patrialis Akbar Sering Diperiksa Dewan Etik MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2017 17:27 WIB
Dewan Etik MK pernah menangani perkara Patrialis Akbar menyangkut uji materi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.
Dewan Etik MK pernah menangani perkara Patrialis Akbar menyangkut uji materi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Patrialis Akbar rupanya termasuk anggota hakim konstitusi yang sering tersandung kasus di Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukhti Fajar mengatakan, telah beberapa kali memeriksa Patrialis terkait beragam kasus.

"Pak Patrialis beberapa kali diperiksa Dewan Etik. Kami juga sudah memberikan peringatan baik teguran maupun tertulis," ujar Abdul di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).

Kasus yang ditangani Dewan Etik, kata Abdul, terkait sejumlah informasi pemberitaan media massa. Abdul menuturkan, Patrialis telah diperiksa sebanyak dua kali terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Dewan Etik juga pernah menangani perkara Patrialis yang berasal dari laporan sejumlah pihak yang tengah mengajukan uji materi di MK. Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. Namun Abdul enggan menjelaskan lebih jauh perkara yang melibatkan mantan anggota DPR tersebut.

"Ada dua perkara terkait pilkada yang kami periksa. Pemeriksaan kami lakukan dengan mengundang pihak yang berperkara," katanya.

Sementara untuk menangani perkara Operasi Tangkap Tangan oleh KPK, Dewan Etik akan memeriksa dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Patrialis. Nantinya Dewan Etik akan mengusulkan pembebastugasan Patrialis pada MK untuk diteruskan kepada presiden.

Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya menyatakan dewan etik MK akan mempelajari kasus yang menjerat Patrialis. Ia diduga sebagai salah satu orang yang ditangkap tangan oleh KPK baru ini.

"MK menunggu hasil dari Dewan Etik. Jika melakukan pelanggaran berat MK meneruskan untuk pemberhentian tidak hormat terhadap hakim yang bersangkutan terhadap presiden," katanya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER