Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangguhkan penahanan Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan itu dilakukan atas jaminan suami tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen tersebut. "Iya tadi sore sudah ditangguhkan penahanannya," kata Argo saat dihubungi, Jumat (27/1).
Fernita ditangkap di Kantor DPP PPP yang bertempat di Jalan Diponegoro Nomor 60, Jakarta Pusat, Rabu (11/1). Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP Rista Apriyanti untuk melakukan scanning tanda tangan Djan Faridz. Kejadian itu disaksikan oleh Suharjo dan Adri. Menurut Argo, penangguhan penahanan Fernita merupakan subjektivitas penyidik. Fernita dinilai kooperatif selama menjalani proses penyidikan. Fernita dikeluarkan dari tahanan pada sore tadi, usai proses administrasi dalam penangguhan penahanan dikabulkan. Meski demikian, Fernita dikenai wajib lapor dua kali seminggu, yaknj setiap Senin dan Kamis. "Karena alasan kemanusiaan juga, karena yang bersangkutan itu tulang punggung keluarga," tutur Argo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aal)