Eko menyatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memutuskan rehabilitasi karena khawatir para pengedar akan mengklaim diri mereka sebagai pemakai.
“Kami melihat barang bukti sebelum merehabilitasi. Kalau cuma 0,2 gram atau 0,5 gram, kami rehab. Tetapi yang 1 gram tetapi kami proses, khawatir banyak bandar mengaku pengguna,” kata Eko kepada CNNIndonesia.com, Minggu (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-16 kabupaten/kota yang memiliki lokasi rehabilitasi tersebut yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Kota Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, dan Mataram.
“Sejak proyek di 16 lokasi itu diresmikan maka para pengguna tidak akan dikenakan sanksi pidana,” kata Suhardi.
Aturan soal rehabilitasi Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika tumpang tindih. Pasal 54 menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sementara Pasal 127 memerintahkan, setiap penyalahguna narkotik golongan I hingga III dipidana penjara.
Survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) mengungkapkan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam penanggulangan nakrotik. Hasil survei menyebut, sekitar 48 responden menilai penggunaan narkotik sekarang semakin banyak.
"Sekitar 48 persen warga menilai bahwa penggunaan narkotik sekarang semakin banyak. Yang menilai semakin sedikit 22 persen, dan yang menilai sama saja 16 persen," dikutip dari situs https://www.saifulmujani.com.
Survei digelar SMRC dalam rangka dua tahun kepemimpinan Jokowi. Jajak pendapat ini digelar pada 13 hingga 17 Oktober 2016. Sebanyak 1.220 responden dipilih secara acak untuk merespons pemerintahan Jokowi. (rdk)