Pengguna Narkoba Direhab Jika Barang Bukti Kurang dari 1 Gram

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2017 09:16 WIB
Direktorat Narkoba Polri tidak bisa begitu saja memutuskan rehabilitasi lantaran khawatir para pengedar akan mengklaim diri sebagai pemakai agar tak dihukum.
Sabu yang dikemas kapsul serta barang bukti lain milik jaringan narkotika internasional West African Syndicate. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan, pengguna narkotik yang ditangkap petugas dengan barang bukti kurang dari 1 gram akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Pengguna akan lebih dulu menjalani proses assessment sebelum dipastikan direhab.

Eko menyatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memutuskan rehabilitasi karena khawatir para pengedar akan mengklaim diri mereka sebagai pemakai.

“Kami melihat barang bukti sebelum merehabilitasi. Kalau cuma 0,2 gram atau 0,5 gram, kami rehab. Tetapi yang 1 gram tetapi kami proses, khawatir banyak bandar mengaku pengguna,” kata Eko kepada CNNIndonesia.com, Minggu (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eko, setelah dilakukan penangkapan, tim assessment akan melihat langkah yang perlu diambil terhadap para tersangka. Tim terdiri dari dokter Badan Narkotika Nasional (BNN), polisi khusus konseling, anggota BNN, dan jaksa.

Tim tersebut yang akan menentukan upaya rehab atau proses hukum. “Jika jaksa tidak hadir, kami tetap bisa menentukan klasifikasi mereka ini pengguna atau bukan. Tim assessment akan memberikan rekomendasi,” ujar Eko.

Pada Agustus 2014, BNN dan Kementerian Hukum dan HAM meresmikan proyek percontohan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, menyatakan, lokasi rehabilitasi itu tersebar di 16 kabupaten dan kota.

Ke-16 kabupaten/kota yang memiliki lokasi rehabilitasi tersebut yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Kota Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, dan Mataram.

“Sejak proyek di 16 lokasi itu diresmikan maka para pengguna tidak akan dikenakan sanksi pidana,” kata Suhardi.

Aturan soal rehabilitasi Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika tumpang tindih. Pasal 54 menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sementara Pasal 127 memerintahkan, setiap penyalahguna narkotik golongan I hingga III dipidana penjara.

Survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) mengungkapkan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam penanggulangan nakrotik. Hasil survei menyebut, sekitar 48 responden menilai penggunaan narkotik sekarang semakin banyak.

"Sekitar 48 persen warga menilai bahwa penggunaan narkotik sekarang semakin banyak. Yang menilai semakin sedikit 22 persen, dan yang menilai sama saja 16 persen," dikutip dari situs https://www.saifulmujani.com.

Survei digelar SMRC dalam rangka dua tahun kepemimpinan Jokowi. Jajak pendapat ini digelar pada 13 hingga 17 Oktober 2016. Sebanyak 1.220 responden dipilih secara acak untuk merespons pemerintahan Jokowi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER