KIP Akan Periksa Laporan Kajian Proyek Reklamasi

M Andika Putra | CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2017 18:16 WIB
Pada Oktober 2016, dokumen hasil kajian proyek reklamasi dilaporkan ke KIP dan diharapkan bisa diungkap dan diakses publik.
Nelayan di kampung nelayan Cilincing, Jakarta Utara, merasa resah dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Informasi Pusat akan memeriksa kembali laporan mengenai kajian proyek reklamasi yang dikerjakan tim gabungan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

"Harus saya cek ke komisioner yang menangani sengketanya, karena ketua tidak menjadi majelis pada perkara itu. Ini masalah sengketa, kalau kasus sengketa kan harus ada fakta hukum dan perkembangan kasus," kata Ketua KIP John Fresly di kompleks DPR, Jakarta, Senin (30/1).

Pada Oktober 2016, peneliti Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) Rayhan Didayef melaporkan dokumen hasil kajian proyek reklamasi. Dokumen itu diharapkan bisa diungkap dan diakses publik.
Laporan Rayhan diterima oleh KIP dengan nomor 050/X/KIP-PS/2016 terhadap Kemenko Kemaritiman tentang permintaan informasi mengenai hasil kerja komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta. Namun sampai saat ini belum ada kabar dari laporan tersebut lantaran bertepatan dengan sidang KIP yang membahas kasus Munir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

John tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait laporan tersebut. Ia tidak mengetahui detailnya sehingga perlu memastikan kembali laporan tersebut, karena ada banyak kasus sengketa di KIP.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Hafida Riana mengatakan, selain banyak kasus sengketa informasi, KIP juga disibukkan dengan pemantauan evaluasi badan publik pada Desember lalu.

Hafida menyatakan akan mendorong komisioner KIP untuk mengadakan pleno yang membahas laporan kajian proyek reklamasi. Ia memperkirakan pada Februari nanti laporan itu akan disidangkan.

"Saat ini belum disidangkan, saya mendorong untuk pleno dan diajukan jadwalnya. Mungkin nanti setelah ini (akan disidangkan). Bisa saja Februari. Nanti saya usulkan ke komisioner untuk dijadwalkan, karena (laporan) ini tahun 2016," kata Hafida.

Hafida menjelaskan rapat pleno merupakan rapat yang dihadiri komisioner KIP. Dalam rapat itu komisioner menentukan jadwal rapat dari suatu laporan. Kemudian, ketua KIP akan menunjuk majelis komisioner untuk sidang kasus tersebut. Setelah itu pihak sekretariat akan mengirim surat pada pelapor dan terlapor.
Secara terpisah, Rayhan mengatakan, hampir 100 hari sejak dirinya melaporkan sengketa informasi terkaot proyek reklamasi ke KIP. Sampai saat ini ia belum mendapatkan panggilan untuk sidang KIP.

"Komisi Informasi menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik) jika lewat (100 hari). Tidak akuntabel berarti kalau lewat 100 hari," kata Rayhan saat dihubungi melalui pesang singkat, Senin (30/1).

Rayhan juga menjelaskan ICEL akan mengajukan bantuan ke Ombudsman RI agar penanganan kasus itu tidak berlarut. Ia menilai KIP seperti abai pada laporan tersebut. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER