KALEIDOSKOP 2016

Jerat Kasus yang Menyeret Ahok Sepanjang 2016

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2016 08:02 WIB
Ahok menyebut semua kasus yang melibatkan-libatkan dirinya sebagai fitnah. Tapi atas kasus penistaan agama yang didakwa kepadanya, Ahok terkesan.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. (Detikcom/Bisma Alief)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta, dan terakhir penistaan agama, adalah sederet kasus yang mewarnai perjalanan karier politik Basuki Tjahaja Purnama sepanjang tahun 2016.

Rentetan perkara itu membuat Ahok beberapa kali sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI. Ahok kini tengah berjuang mempertahankan kursi DKI-1 dengan melawan dugaan penodaan agama di meja hijau.

Kasus pembelian lahan untuk RS Sumber Waras seluas 3,6 hektare mulai terkuak pada Agustus 2015. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian sebesar Rp191 miliar, meski belakangan dikoreksi setelah audit investigasi menjadi Rp173 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPK sempat meminta Ahok mengembalikan kerugian negara, namun permintaan itu ditolak. BPK menyebut, kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak (NJOP). BPK menggunakan NJOP lahan Sumber Waras di Jalan Tomang Utara, berbeda dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menilainya di Jalan Kyai Tapa.

Menurut Ahok, pembelian lahan itu wajar dan sesuai dengan prosedur.

Beberapa organisasi masyarakat ikut bersuara menuntut kasus ini diusut KPK, Ahok ditangkap, dan dijadikan tersangka. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat menuntut KPK melalui praperadilan pada Maret 2016, karena tak ada kemajuan dalam menindak dugaan korupsi Sumber Waras.

Praperadilan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Dalam proses penyelidikan KPK, Ahok diperiksa selama 12 jam dengan 50 pertanyaan, 12 April lalu.

Saat itu, Ahok menyatakan kasus Sumber Waras sebagai fitnah untuk menjatuhkannya. "Tidak usah ngomong itulah. Sumber Waras sudah terlalu banyak. Orang mau fitnah, fitnah saja terus. Silakan dia fitnah, nanti juga malu sendiri," kata Ahok, 19 April lalu.

Pada 14 Juni 2016, penyidik KPK menyatakan, tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan untuk RS kanker itu. Kasus itu pun urung dilanjutkan.

Sementara itu, BPK pada awal Desember ini, menyatakan memiliki temuan baru polemik Sumber Waras. Fakta itu hingga kini belum diungkap ke publik.

Suap Reklamasi

Tuntutan tangkap dan penjarakan Ahok kembali terdengar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anggota DPRD DKI terkait suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok dituding terlibat kasus itu karena memberi izin kepada pengembang pulau reklamasi.


Kasus ini bermula ketika Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja pada 31 Maret 2016. Suap sebesar Rp2 miliar diberikan anak buah Ariesman.

Uang itu digunakan untuk mempengaruhi dua raperda terkait reklamasi di pantai utara Jakarta. KPK pun memeriksa Ahok sebagai saksi pada 10 Mei lalu untuk mengusut keterkaitan pemberian izin dan penetapan kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang pulau reklamasi.

Ahok juga memberi kesaksian dalam persidangan Sanusi dan Ariesman. Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta, sementara Ariesman divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Menurut Ahok, kasus reklamasi hanya dimanfaatkan untuk membangun opini publik. Serupa dengan Sumber Waras, Ahok menyebut, pihak yang melibat-libatkannya dalam perkara itu hanya menyebar fitnah.

"Kalau mau bangun opini, nanti mau dikembangin kayak Sumber Waras, tapi saya bersyukur ada reklamasi. Ada mainan baru buat yang fitnah saya. Fitnah saja, nanti Anda akan bingung sendiri enggak bisa masuk. Nanti saya cari lagi mainan baru supaya ada lagi yang fitnah saya," tutur Ahok, 20 Mei 2016.


Selain perkara suap, Ahok juga berhadapan dengan izin reklamasi yang bermasalah serta penolakan masyarakat terutama kelompok nelayan. Permasalahan ini membuat tiga menteri, Meteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan.

Penistaan Agama

Tak mempan didera kasus Sumber Waras dan reklamasi, Ahok akhirnya berhasil dijerat dengan dakwaan penistaan agama. Diringi tekanan massa yang besar menuntut Ahok dipenjara, status Ahok berganti dari tersangka dan kini terdakwa.

Ahok diduga menodai agama Islam karena menyitir Surat Al Maidah ayat 51 saat tengah berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Video Ahok viral di media sosial dan menyulut emosi masyarakat.

Ucapan Ahok yang bermaksud menarik simpati warga rupanya menjadi bumerang.

"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi kalau bapak ibu merasa enggak bisa pilih nih, kalau enggak nanti saya masuk neraka karena dibodohi. Enggak apa-apa. Karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini (budidaya ikan) jalan saja," kata Ahok ketika itu.


Perkataan Ahok menimbulkan tiga aksi besar dengan tuntutan sama: penjarakan Ahok.

Aksi pertama terpusat di Balai Kota, Jakarta pada 14 Oktober. Aksi itu dilanjutkan pada 4 November di bawah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dengan menggelar long march dari Masjid Istiqlal ke Istana Negara.

Dua hari berselang, Ahok ditetapkan jadi tersangka.

Tak puas, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI kemudian menggelar aksi damai 2 Desember. Pada 13 Desember, Ahok menjalani sidang perdana.

Sidang itu terus berlanjut setelah Majelis Hakim menolak eksepsi Ahok. Agenda sidang selanjutnya pada 3 Januari mendatang bakal diisi dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dakwaan.

Ahok menyebut, dari semua perjalanan itu, yang paling berkesan dan istimewa adalah saat statusnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

"Ahok tersangka naik jadi terdakwa," ujar Ahok, 28 Desember lalu. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER