KIP Tak Bisa Desak Setneg Cari dan Buka Dokumen Munir

M Andika Putra | CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2016 10:29 WIB
KIP hanya berwenang memutus status informasi apakah bersifat rahasia atau tidak. Namun KIP tak bisa menekan agar sebuah keputusan segera dilaksanakan.
Komisi Informasi Pusat tak berwenang menekan Setneg agar dokumen Munir segera dipublikasikan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) soal dokumen Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir Said Thalib diminta untuk segera dilaksanakan. Pasalnya tidak ada gugatan terhadap keputusan itu.

Komisioner KIP Yhannu Setyawan mengatakan, sejauh ini belum ada informasi pihak terkait seperti Sekretariat Negara dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KIP.

"Sampai sekarang tak ada. Kami anggap (putusan KIP) bakal dilaksanakan," kata Yhannu saat ditemui oleh CNNIndonesia.com di Kantor KIP, Senin (24/10).
Kemarin, tepat 14 hari sejak putusan itu dibacakan pada 10 Oktober 2016. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Pusat dinyatakan bahwa setelah 14 hari tak ada langkah hukum, putusan dianggap berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, saat ini dokumen penyelidikan TPF kasus Munir adalah dokumen publik. Namun berkas tersebut belum bisa diakses karena keberadaanya belum diketahui.

Kementerian Sekretariat Negara yang seharusnya menyimpan, mengaku tak menguasainya. Padahal dokumen tersebut oleh TPF telah diserahkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005.
Soal keberadaan dokumen tersebut, Yhannu mengatakan KIP tidak mau berspekulasi. KIP menurutnya hanya berwenang sampai pada taraf memutuskan status sebuah informasi apakah terbuka untuk publik atau tidak.

"Kami menyatakan itu dokumen publik, putusan menyatakan dokumen itu sebagai informasi publik," kata Yhannu.

Sebagai pemutus sengketa informasi, KIP juga tidak bisa mendesak Kemensetneg untuk membuka dokumen tersebut jika memang ada.

"Batas kerja kami secara hukum tidak sampai ke sana (mendesak). Jangan paksa kami melewati garis, nanti offside," kata Yhannu.
Terkait penanganan kasus pembunuhan Munir, SBY akan angkat bicara. Menurutnya, pembahasan perkara ini sudah bernuansa politik.

SBY mengaku sudah membahas bersama para bekas menterinya dan akan menyampaikan berdasarkan fakta dan kebenaran.

Menanggapi rencana SBY itu, istri Munir, Suciwati, malah mempertanyakan mengapa baru sekarang Presiden RI ke-6 itu angkat bicara. Padahal jika memang berniat menuntaskan kasus, bisa dilakukannya sejak menjadi Presiden.

Suciwati menuding SBY tidak punya tanggung jawab. Bahkan setelah 11 tahun berlalu dan KontraS mempersengketakan dokumen TPF itu, SBY juga tak memberikan kesaksian dalam sidang KIP. 
(sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER