Sylvi Sebut Dana Hibah Pramuka DKI Tak Semua untuk Kwarda

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 02 Feb 2017 03:23 WIB
Usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Sylvi mengatakan bahwa dana Rp6,8 miliar yang dihibahkan ke Kwarda juga disalurkan ke 6 Kwarcab dan 44 Kwarting.
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni mengacungkan telunjuk usai dimintai keterangan untuk kasus korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI, Rabu (1/2). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lebih dari delapan jam dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Sylviana Murni mengatakan bahwa dana hibah yang diberikan ke Kwarda Pramuka DKI Jakarta tak semuanya digunakan untuk kegiatan Kwarda.

Menurut Sylvi, dana Rp6,8 miliar yang dihibahkan ke Kwarda mayoritas dilimpahkan ke Kwartir cabang dan Kwartir ranting (Kwarting).

"Memang sejak awal bukan hanya untuk Kwarda DKI, tapi ada alokasi untuk 6 Kwarcab dan 44 Kwarting," kata Sylvi saat ditemui di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (1/2).
Sylviana menjelaskan kegiatan pemeriksaan hari ini hanya berkisar pada konfirmasi soal dokumen-dokumen yang dulu pernah dia tandatangani saat menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai catatan, pasca ditetapkan sebagai calon wakil gubernur, Sylvi mengaku sudah nonaktif dari posisinya tersebut.

Ia mengakui bahwa berkas dokumen yang diperlihatkan padanya adalah benar. Tanda tangan yang tertera pun benar dibubuhkan oleh dia sendiri. Bahkan, kata Sylvi, masalah dana yang terpakai serta berapa yang dikembalikan disebut sudah benar.
Pada 2014 lalu, lanjutnya, jumlah dana yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp34 juta. Sedangkan pada 2015 jumlah dana yang dikembalikan adalah Rp801 juta, pengembalian itu disebut Sylvi sebagai suatu hal yang patut dicontoh oleh organisasi lain yang juga menerima hibah.

"Menurut saya ini sebuah hal yang patut dijadikan contoh, kalau tak bisa tanggung jawab ya kembalikan," ujar Sylviana.

Kasus dugaan korupsi penerimaan dana hibah Kwarda Pramuka DKI ini telah masuk dalam tahap penyidikan atau telah ditemukan indikasi pidana. Sylviana juga sudah diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini.

Sebelum pemeriksaan hari ini, Mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata itu telah diperiksa selama 7,5 jam pada 20 Januari lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Sylvi mengklarifikasi bahwa dana tersebut bukan dana bantuan sosial seperti yang sering disebutkan, melainkan hibah.

Dana hibah itu menurut Sylvi, digelontorkan berdasarkan surat yang ditandatangani Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dana yang turun sebesar Rp6,8 miliar dan digunakan untuk operasional Kwarda Pramuka DKI untuk periode 2013-2014. Menurutnya, setelah digunakan ada dana tersisa sebesar Rp801 juta dan sudah dikembalikan ke kas daerah. (wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER