Majelis Kehormatan MK Akan Periksa Patrialis di KPK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 02 Feb 2017 04:02 WIB
Tim yang dibentu Dewan Etik MK akan meminta sejumlah data KPK terkait operasi tangkap tangan terhadap Patrialis Akbar.
Tim yang dibentu Dewan Etik MK akan meminta sejumlah data KPK terkait operasi tangkap tangan terhadap Patrialis Akbar. (AFP PHOTO / Wawan Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berencana memeriksa hakim Patrialis Akbar di kantor KPK, Kamis (2/2). Patrialis saat ini ditahan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, timnya akan menyambangi KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Selain memeriksa Patrialis, anggota MKMK juga akan meminta sejumlah data yang dikumpulkan KPK pada operasi tangkap tangan.

"Ada rencana ke KPK karena banyak bukti dan komunikasi yang mereka peroleh," ujar Sukma usai sidang majelis kehormatan, Rabu kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukma menuturkan, izin pemeriksaan dan permintaan data pada KPK telah diurus Selasa lalu. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pimpinan KPK terkait rencana pemeriksaan Patrialis.

Untuk memastikan dugaan pelanggaran Patrialis, Sukma berkata, majelis kehormatan juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami sudah dengarkan keterangan beberapa saksi dan melakukan kategorisasi pelanggaran etik yang dilakukan hakim terduga," kata Sukma.
Sekretaris MKMK Anwar Usman mengatakan, sejauh ini majelis kehormatan telah mendengarkan keterangan dari lima saksi, yakni Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar, dua panel hakim yang menangani uji materi UU Ternak I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul, sekretaris pribadi Patrialis, dan panitera MK.

Anwar berujar, pemeriksaan terhadap ajudan dan sekretaris Patrialis yang lain akan dilanjutkan pekan ini.

MKMK, kata Anwar, belum dapat menyimpulkan sanksi yang akan mereka jatuhkan untuk Patrialis. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Patrialis terancam diberhentikan secara tidak hormat. Artinya, mantan Menteri Hukum dan HAM itu tidak akan menerima tunjangan pensiun.

"Kami belum memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat. Tentu perlu pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

MKMK dibentuk oleh dewan etik MK untuk menangani pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Lima anggota MKMK adalah perwakilan hakim konstitusi Anwar Usman, mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, guru besar ilmu hukum Bagir Manan, tokoh masyarakat As'ad Said Ali, dan wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta.

Anggota MKMK memiliki waktu 30 hari untuk melakukan proses pemeriksaan pendahuluan. Waktu kerja mereka dapat diperpanjang selama 15 hari.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER