Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Rabu ini (1/2) mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Rumas Sakit Sumber Waras.
"Hari ini kami mendaftarkan gugatan praperadilan kasus pengadaan lahan Sumber Waras melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Krist Ibnu, Ketua Acta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Krist mengatakan gugatan tersebut tidak bertujuan untuk mendiskreditkan KPK. Tetapi gugatan tersebut merupakan bentuk dukungan konkrit dari ACTA untuk KPK sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Bentuk dukungan konkrit dari kami agar KPK senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krist menyebut temuan terbaru BPK yang udah diserahkan kepada KPK mengungkapkan adanya enam penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan tersebut antara lain penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Saat ditanya bukti yang diajukan dalam gugatan praperadilan ini, Krist enggan menjelaskannya secara rinci. Menurutnya, bukti tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini.
"Ya banyak ya (bukti) yang kami lampirkan. Jadi nanti bisa jadi bahan pertimbangan majelis untuk menyidangkan sehingga bisa dikabulkan permohonan kami," ungkapnya.
ACTA berharap gugatan praperadilan ini bisa berdampak pada peningkatan status kasus Sumber Waras dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami mengharapkan nanti majelis bisa memutuskan apabila perkara RS Sumber Waras ini ditingkatkan ke penyelidikan," ujar Krist.
Sebelumnya, KPK menyebut hasil penyelidikan dalam pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras tidak menemukan perbuatan melawan hukum.
BPK DKI sebelumnya menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
(obs)