Majelis Kehormatan MK Periksa Saksi Patrialis Akbar

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Feb 2017 17:05 WIB
Saksi-saksi yang diperiksa itu adalah ajudan pribadi berinisial E, sekretaris administrasi berinisial P, dan sekretaris yustisial berinisial G.
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menggelar rapat perdana, hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) langsung melanjutkan sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar.

Selain mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi, anggota MKMK juga mendengarkan hasil pemeriksaan dari dewan etik MK.

"Majelis sudah menggelar rapat dengan penunjukan ketua Sukma Violetta dan sekretaris Anwar Usman. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di gedung MK, Jakarta, Rabu (1/2).
Guntur menyatakan, majelis kehormatan akan bekerja cepat agar bisa segera memproses penghentian Patrialis pada Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, ada tiga orang dekat Patrialis yang akan diperiksa majelis kehormatan, yakni ajudan pribadi berinisial E, sekretaris administrasi berinisial P, dan sekretaris yustisial berinisial G.

"MKMK akan mendengarkan keterangan dari dewan etik lebih dulu, baru dari tiga saksi tersebut," kata Fajar.
MKMK dibentuk oleh dewan etik MK untuk menangani pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi.

Terdapat lima anggota MKMK yang akan memutuskan sanksi bagi Patrialis. Mereka adalah perwakilan hakim konstitusi Anwar Usman, mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, guru besar ilmu hukum Bagir Manan, tokoh masyarakat As'ad Said Ali, dan wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta.

Anggota MKMK memiliki waktu 30 hari untuk melakukan proses pemeriksaan pendahuluan. Jika belum selesai, maka bisa diperpanjang hingga 15 hari.
Apabila ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan Patrialis, majelis kehormatan akan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat pada pimpinan MK untuk diteruskan ke presiden. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER