Polisi Tunggu Klarifikasi Kuasa Hukum Ahok Soal Isu Sadap SBY

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 02 Feb 2017 14:22 WIB
Mabes Polri tak akan mengambil langkah hukum soal dugaan penyadapan terhadap SBY sebelum mengonfirmasi kuasa hukum Ahok selaku sumber pertama.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya masih menunggu klarifikasi dari kuasa hukum Ahok sebagai pihak yang pertama kali mengembuskan isu tersebut. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri belum berencana mengambil langkah hukum untuk menyikapi isu penyadapan komunikasi antara Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rais Am Syuriah (Dewan Penasihat) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya masih menunggu klarifikasi dari kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuk Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai pihak yang pertama kali mengembuskan isu tersebut.

"Sumber pertamanya dulu. Perlu dikonfirmasi dahulu dari informasinya. Validitas seputar itu dahulu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Boy menyatakan, polisi tidak akan mengambil langkah hukum apapun, apalagi sampai melakukan penyelidikan terkait isu dugaan penyadapan komunikasi antara SBY dan Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita beranjak. Kalau kita menduga, lompatannya terlalu jauh. Kita kelola informasi ini, agar tidak menjadi hal yang berdampak buruk ke masyarakat. Kita bermain ke tataran di informasi," ucap Boy.
Sebelumnya, SBY menduga percakapannya dengan Ma'ruf Amin pada tahun lalu telah disadap. Dia pun meminta polisi mengusut dugaan penyadapan tersebut karena merupakan delik umum yang harus ditangani aparat hukum.

“Sebagai warga biasa, saya mohon, kalau pembicaraan saya kapan pun. Kalau pembicaraan saya dengan Ma’ruf ada transkrip, saya minta polisi, pengadilan untuk tegakan hukum seadil-adilnya. Ini bukan delik aduan tapi sama di depan hukum,” kata SBY dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/3).
Kabar soal penyadapan bermula saat penasihat hukum bertanya kepada Ma'ruf yang menjadi saksi dalam sidang Ahok, Selasa (31/1). Ma'ruf ditanya soal adanya komunikasi via telepon dengan SBY yang membahas soal pertemuan Agus Yudhoyono dengan PBNU dan fatwa MUI. 

Ma'ruf lantas membantahnya. Namun penasihat hukum dan Ahok tak percaya dan mengklaim punya bukti adanya percakapan tersebut.

Kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, bukti percakapan telepon antara SBY akan dibeberkan pihaknya dalam persidangan kasus penistaan agama selanjutnya. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER