Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengusulkan DPR membentuk panitia khusus (Pansus) penyadapan.
"Jadi pertama bentuk pansus supaya bisa dicek dari awal, ini bahaya karena ketiadaan hukum. Di Indonesia aturan tentang penyadapan tidak ada," kata Fahri di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (2/2).
Isu penyadapan ramai diperbincangkan setelah saat penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bertanya kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin yang menjadi saksi dalam sidang dugaan penistaan agama, Selasa (31/1). Ma'ruf ditanya soal komunikasi via telepon dengan SBY yang membahas soal pertemuan Agus Yudhoyono dengan PBNU dan fatwa MUI.
Fahri menjelaskan saat ini penyadapan menjadi lebih mudah lantaran teknologi yang berkembang. Ia menilai penyadapan secara ilegal merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Oleh karena itu privasi dan kebebasan warga negara harus dijaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah saya ucapkan berkali-kali, saya ingatkan berkali-kali. Kalau tidak nanti ada yang menyesal lagi," kata Fahri.
Fahri mengaku pernah mengingatkan pemerintah untuk membuat peraturan tentang penyadapan saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden. Kala itu, kata Fahri, Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyadapan dibuat oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi yang dipimpin Tifatul Sembiring.
Setelah itu ada lembaga swadaya masyarakat yang mengajukan uji materi PP tentang penyadapan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian MK memutuskan bahwa penyadapan tidak boleh diatur pada peraturan di bawah level undang-undang.
"Wakyu itu saya mendesak pemerintahan Pak SBY buat perppu tentang penyadapan. Kenapa? Karena penyadapan ini penyalahgunaannya sudah sangat darurat," kata Fahri.
Fahri juga menyarankan pemerintah saat ini untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penyadapan bila dianggap perlu. Menurutnya, draft PP tentang penyadapan yang ditolak dulu masih ada di Kementerian Informasi dan Komunikasi.
"Kalau enggak boleh peraturan selevel PP di perppu-kan saja. Saya kira DPR juga akan mudah setuju tentang itu," kata Fahri.
Hak AngketWakil Ketua Fraksi Demokrat DPR Benny Kabur Harman menyatakan fraksinya mengajukan hak angket untuk selidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menjelaskan hak angket tersebut sudah diajukan ke sejumlah anggota lintas fraksi.
"Sedang konsolidasi," kata Benny saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (2/2).
Hak angket DPR merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelidikan dilakukan pada suatu hal diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Tepatnya pada pasal 79 ayat 3.
Benny menyatakan pihaknya masih mencari anggota DPR dan fraksi lain untuk bergabung dengan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan. Ia ingin menegakkan kebenaan dan keadilan.
“Kami akan cari minmal 25 anggota dengan lebih dari satu fraksi," kata Benny.
(obs)