Fahri Hamzah meminta saling lapor terkait pidato Megawati dihentikan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan agar laporan pidato dugaan penodaan agama yang dilayangkan Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dihentikan.
Menurut Fahri, penghentian laporan ini bertujuan untuk menghentikan upaya saling lapor antara kedua belah pihak. Fahri pun menilai pidato Megawati, sebaiknya tidak dijadikan sebagai polemik.
"Saya mengusulkan saling melapor ini dihentikan. Pandangan Ibu Mega ini tidak untuk kita salah pahami, tapi untuk kita bahas dan didiskusikan sebagai tokoh bangsa, mantan presiden sebagai tokoh nasional," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).
Selain itu, Fahri mengusulkan agar kader PDIP turun tangan mensosialisasikan pidato yang disampaikan Megawati saat HUT ke-44 PDIP 10 Januari lalu, agar tidak menimbulkan salah tafsir dari berbagai pihak.
"Saya juga menyarankan dan mengusulkan agar tim daripada Ibu Mega, PDIP terjun untuk membahas pikiran-pikiran Ibu Mega supaya menjadi dialektika kita," ujar Fahri.
Fahri juga meminta Polri untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait proses penegakan hukum. Dari kasus ini, Fahri menduga ada kesalahpahaman yang dilakukan pelapor dalam memahami konteks pidato tersebut.
Dengan demikian, menurutnya, Polri perlu mencermati setiap laporan yang masuk, agar tidak terjadi salah tangkap.
"Polri ini yang juga harus introspeksi juga. Jangan semua orang saling lapor begini kemudian ujungnya ada yang dipidana ada yang tidak," ujar Fahri.
Fahri pun mencontohkan kasus penyebaran isu lambang palu arit dalam uang yang diterbitkan Bank Indonesia. Kasus yang menjerat Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu dia nilai dapat diselesaikan secara mediasi.
"Ya kan sederhana, ajak Habib Rizieq panggil BI tolong jelasin ini. Kan entar dijelaskan 'Bib sudah selesai ya enggak ada kesengajaan'. Nanti mungkin BI bisa minta maaf karena ada tulisan di situ selesai gitu," kata Fahri.
Hanya saja, Fahri menyayangkan kasus tersebut malah berbuntut panjang lantaran tidak diselesaikan secara kekeluargaan dan menimbulkan upaya saling lapor.
Fahri pun khawatir, persoalan ini akan membawa dampak ketakutan seseorang untuk mengkritik kebijakan pemerintah lantaran takut dilaporkan pihak tertentu.
Pelapor Megawati sendiri adalah Baharuzaman (51). Ia melaporkan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama, Senin (23/1). Ia menuduh Megawati melanggar Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 156 KUHP soal penodaan agama.
Laporan itu sendiri diterima dan ditandangani oleh staf Siaga Bareskrim Polri Komisaris Usman dan diberikan nomor TBL/46/I/2017/Bareksrim.
Saat melaporkan Megawati, Baharuzaman mencantumkan pekerjannya sebagai Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Sebelumnya, Baharuzaman pernah menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Utara.