Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar berencana melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Penggeledahan yang dilakukan penyidik dinilai telah menyalahi hukum.
Penggeledahan itu dilakukan kemarin (1/2) di kediaman Firza di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki kasus peredaran video percakapan Firza Husein yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti seprai, bantal, dan televisi.
"Rencana (melaporkan ke Propam) mudah-mudahan minggu ini. Kami sedang kumpulkan barang buktinya," ujar Azis saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Azis, ada beberapa hal yang mendorong pihaknya ingin melaporkan kejadian tersebut. Pertama, penggeledahan hanya disaksikan oleh ketua Rukun Warga, ketua Rukun Tetangga, dan warga sekitar.
Kedua, penyidik tidak memperlihatkan sejumlah barang yang disita kepada saksi. Padahal, berdasarkan Pasal 129 KUHAP, penyidik harus memperlihatkan benda yang disita dan meminta keterangan dari saksi.
Selain itu, Azis mengklaim, satu jam tangan yang diketahui milik Firza telah hilang setelah dilakukannya penggeledahan.
"Kami sempat melihat dari berita acara penyitaan yang diperlihatkan Ketua RT, yang disita nomor satu ada warna putih gading (sprei) sedangkan pihak keluarga tidak merasa memiliki. Ada jam tangan hilang, itulah yang jadi objek laporan kami," tuturnya.
Menanggapi rencana itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, kata Argo Polda Metro Jaya tidak menghalangi jika kuasa hukum Firza hendak melaporkan hal itu ke Propam.
"Yang pasti polisi melakukan penggeledahan sesuai aturan," kata Argo.
Argo menjelaskan, soal penggeledahan telah diatur dalam Pasal 34 KUHAP.
Pasal itu menyebutkan 'Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu (izin ketua pengadilan negeri setempat), dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat 5 penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Empat point ketentuan penggeledahan pada pasal itu adalah: poin (a) dapat dilakukan di halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada diatasnya. Point (b) dapat juga dilakukan di setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau ada.
Poin (c), di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya. Point (d) di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
(wis/wis)