KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Papua Tersangka Korupsi

Marselinus Gual | CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2017 20:04 WIB
Kepala Dinas PU Provinsi Papua Michael Kambuaya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Jayapura.
Kepala Dinas PU Provinsi Papua Michael Kambuaya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Jayapura. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Michael Kambuaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Jayapura.

Juru bicara KPK, Febri Diyansah mengatakan, penetapan tersangka atas Michael ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup untuk naik ke status penyidikan.

"Menetapkan MK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua sebagai tersangka, melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi," kata Febri dalam konferensi pers di KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/2).
KPK telah menggeledah ruangan Michael di kantor Dinas PU dan dua ruangan di kantor gubernur Papua. Sejumlah dokumen dan barang bukti disita KPK dalam penggeledahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan pengerjaan ruas jalan ini menggunakan anggaran dari APBD Papua tahun 2015 dengan total Rp89 miliar. Adapun pihak yang mengerjakan proyek adalah PT Bintuni Engery Persada yang berkantor di Jakarta Pusat.

KPK hingga saat ini masih terus mendalami modus yang dipraktikkan oleh Michael. "Indikasi kerugian keuangan negara adalah sekitar 42 miliar," kata Febri.
Febri mengatakan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak lain, baik di jajaran Pemprov ataupun swasta, yang diduga turut terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Michael atas perbuatannya disangka melanggar pasal 12 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 2000/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER