Tatang akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2008-2014.
Kesaksian Tatang dibutuhkan untuk menjelaskan informasi mengenai proses bisnis pertambangan nikel secara umum. Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary Antam Trenggono Sutiyoso memastikan, pemeriksaan tersebut tidak terkait secara langsung dengan dugaan pidana korupsi yang dilakukan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trenggono menjelaskan, Antam hadir bersama dengan sebuah perusahaan yang juga bergerak di bidang industri nikel lainnya. Dalam kasus ini, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator dan auditor.
KPK sebelumnya telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi yang ia pimpin.
Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Gubernur Sultra dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Terdapat sejumlah aturan atau kebijakan yang diterbitkan Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya. PT AHM melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Nur Alam sebelumnya pernah dibidik Kejaksaan Tinggi Sultra dalam kasus rekening gendut. Dia diduga menerima uang sebesar US$4,5 juta dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Limited.
Richcorp merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang. Perusahaan itu membeli nikel dari PT Billy Indonesia yang membuka tambang di Konawe Selatan, Sultra.