Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Senior Vice President Operation Management, Health, Safety, and Environment PT Antam (Persero) Tbk, Tatang Hendra, Senin (6/2).
Tatang akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2008-2014.
Kesaksian Tatang dibutuhkan untuk menjelaskan informasi mengenai proses bisnis pertambangan nikel secara umum. Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary Antam Trenggono Sutiyoso memastikan, pemeriksaan tersebut tidak terkait secara langsung dengan dugaan pidana korupsi yang dilakukan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hal ini karena Antam dipandang sebagai perusahaan terbuka yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik,” kata Trenggeno kepada CNNIndonesia.com.
Trenggono menjelaskan, Antam hadir bersama dengan sebuah perusahaan yang juga bergerak di bidang industri nikel lainnya. Dalam kasus ini, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator dan auditor.
“Antam berdiskusi dengan BPKP sebagai auditor tentang proses bisnis penambangan, penjualan nikel, struktur biaya operasional, mekanisme pemasaran, dan hal terkait aktivitas teknis operasional. Tidak membahas dugaan pidana korupsi Gubernur Sultra,” ujar Trenggono.
KPK sebelumnya telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi yang ia pimpin.
Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Gubernur Sultra dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Terdapat sejumlah aturan atau kebijakan yang diterbitkan Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya. PT AHM melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Nur Alam sebelumnya pernah dibidik Kejaksaan Tinggi Sultra dalam kasus rekening gendut. Dia diduga menerima uang sebesar US$4,5 juta dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Limited.
Richcorp merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang. Perusahaan itu membeli nikel dari PT Billy Indonesia yang membuka tambang di Konawe Selatan, Sultra.
Penyelidikan itu berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun Kejaksaan menghentikan kasus itu dengan alasan Nur Alam telah mengembalikan duit ke Richcorp.
(yul)