Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penerbitan Sprindik baru tersebut berdasar pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi dugaan korupsi senilai Rp80 miliar.
"Kami melanjutkan kasus-kasus yang selama ini kami tangani seperti yang lalu. Sudah ada juga hasil audit dari BPK," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prasetyo, ada fakta yang dilewati oleh hakim saat mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. Ia menyebut Direktorat Jenderal pajak sendiri telah menyatakan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom.
Dugaan korupsi PT Mobile-8 terkuak setelah penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT DNK pada periode 2007-2009. Transaksi itu menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
mobil
Lihat juga:Hary Tanoe: Saya Tak Mungkin Jadi Tersangka |
Alhasil, transaksi direkayasa dan seolah-olah terjadi aktivitas perdagangan dengan membuat invoice sebagai fakturnya. PT Mobile-8 diduga memalsukan bukti transaksi dengan PT DNK senilai Rp80 miliar.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8. (gil)