Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penerbitan Sprindik baru tersebut berdasar pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi dugaan korupsi senilai Rp80 miliar.
"Kami melanjutkan kasus-kasus yang selama ini kami tangani seperti yang lalu. Sudah ada juga hasil audit dari BPK," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom sebelumnya sudah digugurkan dalam praperadilan. Hakim praperadilan mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh dua tersangka dalam kasus ini, mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, hakim memutuskan bahwa Kejaksaan Agung tak berhak menyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom dengan alasan yang berwenang menangani kasus tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Prasetyo, ada fakta yang dilewati oleh hakim saat mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. Ia menyebut Direktorat Jenderal pajak sendiri telah menyatakan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom.
Prasetyo pun menegaskan, Kejaksaan Agung tidak menangani persoalan pajak dalam kasus ini, melainkan dugaan tindak pidana korupsi dalam perpajakannya. Menurutnya, sejak awal Kejaksaan Agung memahami bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani persoalan pajak.
"Yang ditangani adalah dugaan korupsinya, ada manipulasi di sana, ada transaksi fiktif. Kemudian hitung-hitungan pajaknya mengatakan ada kelebihan. Lebih kok minta restitusi," kata Prasetyo.
Dugaan korupsi PT Mobile-8 terkuak setelah penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT DNK pada periode 2007-2009. Transaksi itu menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
mobil
Ketua tim penyidik dugaan korupsi PT Mobile-8, Ali Nurdin kala itu menyebut PT DNK tidak mampu membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8.
Alhasil, transaksi direkayasa dan seolah-olah terjadi aktivitas perdagangan dengan membuat invoice sebagai fakturnya. PT Mobile-8 diduga memalsukan bukti transaksi dengan PT DNK senilai Rp80 miliar.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.
(gil)