Komnas HAM Serahkan Berkas Kasus Wasior-Wamena ke Kejagung

Patricia Saraswati | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2017 05:16 WIB
Menko Polhukam Wiranto menyebut Komnas HAM telah menggelar penyelidikan tambahan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung.
Menko Polhukam Wiranto menyebut Komnas HAM telah menggelar penyelidikan tambahan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena, Papua, akan diselesaikan melalui mekanisme yudisial. Ia berkata, Komnas HAM telah melengkapi berkas penyelidikan yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung.

Berkas-berkas yang dilengkapi itu antara lain berisi tentang data pelaku, korban, baik sipil maupun kelompok bersenjata, visum et repertum korban, dukungan ahli forensik, dan dokumen surat perintah operasi.

"Atas petunjuk dari Jaksa Agung, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan kembali dan telah mengembalikan berkas tersebut," ujar Wiranto, Senin (30/1).
Saat ini Komnas HAM juga tengah menyelidiki peristiwa Paniai tahun 2014. Sedangkan peristiwa Mapunduma Desember 1996 dan peristiwa Biak Numfor Juli 1998 masih dalam proses kajian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdapat tujuh kasus bukan pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh Polda Papua. Tiga diantaranya masih dalam proses penyelidikan, yaitu peristiwa hilangnya Aristoteles Masoka tahun 2011, peristiwa Kongres Rakyat Papua III tahun 2011, dan peristiwa penangkapan Opinus Tabuni 2012.

Sedangkan empat kasus lainnya dinyatakan telah selesai dan tidak ada masalah baik dari aspek hukum ataupun HAM. Kasus tersebut adalah penyerangan Mapolsek Abepura tahun 2000, peristiwa kerusuhan Uncen tahun 2006, peristiwa penangkapan Yawan Wayeni di Kabupaten Yapen tahun 2009, dan peristiwa penangkapan Mako Tabuni di Jayapura tahun 2012.

Sementara itu, Komnas HAM tidak lagi menggelar penyelidikan untuk Kasus Trisakti, Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II. Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, seluruh perkara HAM masa lalu akan diselesaikan melalui rekonsiliasi.

"Keputusan politik pemerintah kan ke arah sana. Sudah gamblang, untuk pelanggaran HAM masa lalu menempuh jalur nonyudisial," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER