Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membenarkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. MKMK akan mengirim surat rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis pada Presiden Joko Widodo.
"Kami segera kirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara hakim terduga pada presiden Selasa (7/2) besok," ujar Ketua MKMK Sukma Violetta di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (6/2).
Dalam pertimbangannya, MKMK berpendapat Patrialis telah melakukan pelanggaran berat lantaran ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrialis juga telah ditahan di rumah tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKMK tetap mengusulkan pemberhentian sementara meski Patrialis telah menyerahkan surat pengunduran diri ke MK. MKMK menimbang, surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi tidak menghapus perbuatan tercela Patrialis saat menjabat sebagai hakim konstitusi.
"Menimbang bahwa perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan karena dugaan pelanggaran berat dilakukan saat hakim terduga masih menjabat sebagai hakim konstitusi," kata anggota MKMK Achmad Sodiki.
Setelah ada ketetapan dari presiden atas pemberhentian sementara tersebut, MKMK akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mendalami keterangan saksi dan sejumlah alat bukti lainnya. Nasib akhir Patrialis selanjutnya baru dapat diputuskan dari hasil pemeriksaan lanjutan.
(rdk)