Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan pada pemohon uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Mangki Sitepu dan Teguh Boediono, Senin (6/2). Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka dugaan suap uji materi di Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan keduanya diperlukan untuk mendalami hubungan tersangka pemberi suap, Basuki Hariman, dengan para pemohon ini.
Pasalnya Basuki mengaku memiliki kepentingan bisnis dengan uji materi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mendalami apakah BHR (Basuki Hariman) hanya menumpangi proses yang sedang berjalan atau memang ada komunikasi sebelumnya (dengan pemohon)," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada ajudan Patrialis, Eko Basuki. Lembaga antirasuah itu juga akan memeriksa pihak swasta bernama Pina Tamin dan bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono sebagai saksi bagi Basuki.
"Kami ingin dalami lebih jauh buku catatan keuangan dan voucher penukaran mata uang asing yang disita KPK," kata Febri.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Basuki mengaku pernah bertemu Patrialis membahas perkara uji materi UU Ternak. Basuki keberatan dengan ketentuan impor sapi berbasis zonasi tertentu yang tercantum dalam beleid tersebut. Ia menyampaikan keluhan pada Patrialis terkait usaha peternak yang merugi karena banyak impor daging yang masuk ke Indonesia dari India.
Basuki mengatakan, keinginan pemohon uji materi tersebut sejalan dengan keinginannya. Ia berdalih ingin membantu agar perkara itu dapat dimenangkan di MK.
KPK sebelumnya menangkap patrialis atas dugaan suap itu. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima uang uang US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Basuki. Suap diduga diberikan agar MK mengabulkan uji materi itu.
(sur/abm)