Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama kembali melaporkan saksi dalam persidangan dugaan penodaan agama dengan tuduhan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Laporan kali ini ditujukan kepada Muhammad Asroi Saputra, saksi pelapor asal Padang Sidempuan yang bersaksi saat sidang, Selasa (24/1). Asroi menyebut, umat Muslim di seluruh dunia sakit hati akibat pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Untuk keempat kalinya, laporan terkait saksi pelapor di persidangan diterima oleh polisi. Laporan itu itu pun diterima dengan LP/651/II/2017/PMJ/ Ditreskrimum dengan pelapor Roy Riki Gunawan Siregar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling penting keterangan dia baik di dalam BAP maupun dalam transkrip rekaman dia mengatakan dia mewakili seluruh Umat Muslim sedunia. Lalu kita tanya betul tidak saudara bisa membuktikan umat Muslim sedunia bisa memberikan mandat kepada saudara, dia tidak bisa jawab,"ujar salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2).
Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, Wayan mengklaim, pada 30 Januari lalu pihaknya telah mengirimkan surat ke negara-negara mayoritas penduduk Muslim untuk meminta pernyataan seperti yang disebutkan oleh Asroi.
Salah satu negara yang telah membantah pernyataan Asroi adalah Negara Suriname. Dalam surat balasan yang dikirimkan melalui Duta Besar Suriname, negara itu membantah telah mengutus Asroi untuk menyatakan hal tersebut.
Menurut Wayan, hal itu menjadi penting karena Asroi membuat laporan yang menyebutkan Umat Muslim di seluruh dunia sebagai korban dari Ahok.
"Jangan lupa laporan menjadi dasar untuk membuat BAP, dan BAP menjadi dasar membuat dakwaan. Ini berkaitan, jika laporan salah, BAP salah dan dakwaan gugur, maka itu kami uji benar tidak seluruh Umat Muslim sedunia menyatakan pernyataan itu," tuturnya.
Ditambahkan oleh kuasa hukum Ahok lainnya, Rolas Sitinjak, yang dilakukan oleh Asroi sudah keterlaluan. Kiriman surat itu disebutkan untuk mengklarifikasi dan membuktikan kejujuran yang disampaikan oleh Asroi.
Selain itu, Rolas mengatakan, hal itu juga supaya tidak membiarkan kesaksian palsu terus terjadi di persidangan yang akan dilakukan oleh setiap masyarakat yang menjalani sidang.
"Kalau ada orang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah nanti gampang orang memberikan keterangan seenaknya,ke depan kami tidak ingin lagi ada yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Rolas.
Untuk memperkuat laporannya itu, mereka menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman kesaksian Asroi selama persidangan, transkrip dan surat balasan dari Negara Suriname.
Asroi juga disangkakan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.