Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota Komisi Hukum DPR I Putu Sudiartana agar dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan," kata Jaksa Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2).
Joko mengatakan, Putu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putu dicokok KPK pada 28 Juni 2016 karena ketahuan menerima suap dari pengusaha bernama Yoga Askan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap diduga untuk memuluskan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016 senilai Rp300 miliar. Uang ini dia terima lewat staf Yoga yang bernama Noviyanti.
Jaksa menilai Putu tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi karena telah menerima suap Rp500 juta. Selain itu, dia terbukti pula mengupayakan anggaran tersebut dengan mengontak anggota Banggar DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.
"Bahwa uang yang diterima tersebut bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara dan anggota DPR," tutur Joko.
Putu juga didakwa karena menerima gratifikasi Rp2,1 miliar dan Sin$40 ribu. Selain tuntutan pidana, Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun. Putu saat ini sedang dalam proses dikeluarkan dari keanggotaan Partai Demokrat.
Putu juga wajib mengganti uang sebesar Rp300 juta dalam tempo satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta Putu dilelang.
(rdk)