Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).
Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum Ahok, sidang kesembilan yang akan dijalani calon gubernur DKI Jakarta itu akan menghadirkan tiga saksi dari jaksa penuntut umum.
Dua dari tiga saksi tersebut berprofesi sebagai nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua nelayan itu sebenarnya dijadwalkan memberikan kesaksian pekan lalu. Namun, karena keduanya tidak hadir, majelis hakim menjadwal ulang kehadiran mereka.
Satu saksi lainnya merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang juga menjabat sebagai dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Hamdan Rasyid. Ia diminta memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai ahli agama.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menyebut ia dan koleganya akan kembali menanyakan proses di balik munculnya pendapat dan sikap keagamaan MUI atas pernyataan Ahok yang dipersoalkan secara hukum.
"Kenapa bukan fatwa atau bentuk laininya," ujar Humphrey kepada
CNNIndonesia.com, Senin malam kemarin.
Pada sidang terakhir, JPU menghadirkan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin sebagai saksi ke muka persidangan. Hamdan akan menjadi saksi dari unsur MUI kedua yang bersaksi di sidang kasus penodaan agama.
Ahok menjadi terdakwa karena diduga menistakan agama terkait pernyataannya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September silam.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(abm/yul)