"KPK menaikan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan DW sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diyansah di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/2).
Modus perkara suap ini adalah Dwi menghubungi perusahaan di Malaysia yang menjadi agen atau calo dalam pembuatan paspor dan visa bagi warga negara Indonesia. Targetnya adalah tenaga kerja Indonesia yang paspornya rusak atau hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK juga akan meminta memeriksa pejabat terkait di KBRI Kuala Lumpur.
Febri mengatakan pejabat seperti Dwi memanfaatkan WNI yang kesulitan mengurus paspor dan visa. Sementara perusahan Dwi sama sekali tidak punya wewenang karena tidak mempekerjakan tenaga asal Indonesia.
"Jadi mereka ambil keuntungan dari TKI yang susah payah cari duit di sana," katanya.
Atas perbuatannya Dwi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 31 UU No. 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (sur/rdk)